Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran Covid-19," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi virtual, Sabtu (30/5/2020).
Panduan tersebut dibuat dalam mendukung fungsionalisasi kembali rumah ibadah serta meningkatkan spiritualitas umat bergama pada masa pandemi dengan menaati protokol pencegahan Covid-19.
Panduan tersebut juga mengatur kegiatan inti dan kegiatan keagaamaan sosial berdasarkan situasi nyata Pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut.
Fachrul menjelaskan, jika ditemukan penularan virus Covid-19 di suatu wilayah rumah ibadahan, penyelenggaraan kegiatan rumah ibadah tidak dibenarkan, baik berjamaah atau kolektif.
Adapun syarat penyelenggaraan pembukaan rumah ibadah sebagai berikut:
1. Bagi pengurus rumah ibadah
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah,
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di setiap area rumah ibadah,
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand-sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah,
e. Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah,
Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius, maka mereka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah,
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai maupun kursi dengan minimal jarak 1 meter,
g. Melakukan pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan,
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah,
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat,
j. Membuat surat pernyataan kesiapan dalam menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan,
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah,
2. Bagi masyarakat yang melakukan ibadah di rumah ibadah:
a. Masyarakat dalam kondisi sehat,
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang,
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah,
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand-sanitizer,
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman maupun berpelukan,
f. Menjaga jarak antar jamaan minimal 1 (satu) meter,
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib,
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit dan orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19,
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan,
Adapun jika rumah ibadah tersebut nantinya digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti pernikahan maka rumah ibadah harus mengacu dengan ketentuan di tas.
https://properti.kompas.com/read/2020/05/30/223000721/ini-syarat-pembukaan-kembali-rumah-ibadah