Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Normal Baru Diprediksi Katrol Program Sejuta Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) optimistis kondisi tatanan baru atau new normal akan berdampak positif pada Program Sejuta Rumah.

Untuk itu, Kementerian PUPR akan mendorong sejumlah program padat karya di sektor perumahan melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan pembangunan Prasarana, Saran dan Utilitas (PSU).

Hal ini dilakukan untuk memacu pergerakan perekonomian dan menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul hamid mengatakan, para ASN di Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dan masyarakat akan beraktivitas seperti biasa dengan tatanan normal baru.

"Kami berharap dengan new normal ini pelaksanaan pembangunan perumahan dalam Program Sejuta Rumah dapat berjalan kembali,” ujarnya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Penajaman Kegiatan Tahun Anggaran 2021 Ditjen Perumahan di Jakarta, Kamis, (28/5/2020).

Khalawi menambahkan, para pegawai Ditjen perumahan baik di pusat dan daerah akan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan protokol kesehatan dalam kegiatan new normal.

Dengan demikian, segala kegiatan dan program Ditjen Perumahan dapat terus berjalan, sehingga target-target yang ditetapkan dapat tercapai.

"Kementerian PUPR telah mengeluarkan Instruksi Menteri PUPR dan Surat Edaran untuk pelaksanaan kegiatan perumahan di daerah,” terangnya.

Untuk mendukung pelaksanaan new normal di sektor perumahan, imbuh Khalawi, Ditjen Perumahan akan mengoptimalkan Program Padat Karya.

Baik melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) untuk perumahan bersubsidi.

Program Padat Karya Bidang Perumahan berdasarkan arahan Presiden dalam masa pandemi ini merupakan salah satu hal yang dapat menjaga daya beli, dan perputaran uang di masyarakat.

Program bantuan PSU dipadatkaryakan mengacu protokol Covid-19 dengan maksimal satu kelompok kerja lima orang.

Mitra kerja seperti pengembang siap untuk membantu pemerintah dengan memberikan lapangan kerja dan menampung masyarakat yang kena PHK agar bisa jadi tenaga padat karya.

Ditjen Perumahan juga berharap ke Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan di setiap provinsi juga dapat mengoptimalkan peran Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Tak hanya itu, Khalawi juga berharap SNVT dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di daerah masing-masing sehingga pengawasan teknis dan kesehatan para petugas tetap terjaga dengan baik.

Untuk diketahui, BSPS dengan total bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya dikucurkan senilai Rp 17,5 juta dan Pembangunan Baru (PB) Rp 35 juta dengan pola padat karya.

Pemilik rumah atau penerima bantuan bisa mendapatkan upah untuk menambah penghasilannya.

"Sedangkan dalam program pembangunan PSU pengembang dapat melibatkan masyarakat untuk bekerja dalam pelaksanaan pembangunan,” tuntas Khalawi.

https://properti.kompas.com/read/2020/05/28/213021021/normal-baru-diprediksi-katrol-program-sejuta-rumah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar