Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ATR/BPN Bayar Ganti Rugi Tanah Dua Proyek Jalan Tol

Penggantian dilaksanakan melalui Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam tiga tahap dengan nilai sebesar Rp 82,2 miliar.

Tahap pertama dilaksanakan pada Rabu (22/04/2020). Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan membayarkan UGK senilai Rp 23,88 miliar bagi warga yang terkena proyek Tol Serpong-Cinere.

Adapun rinciannya adalah di Kelurahan Bambu Apus sebanyak lima bidang, Jombang 17 bidang, Ciputat dua bidang, serta Serua satu bidang.

Kemudian Pamulang Timur satu bidang dan Kelurahan Pondok Cabe Udik satu bidang. Penerima terbesar senilai Rp3,1 miliar dari Ciputat dan terkecil Rp155,6 juta dari Serua.

Selanjutnya pada Jumat (08/05/2020) UGK yang dibayarkan sebesar Rp 39,94 miliar untuk warga yang terkena dampak pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Serpong-Balaraja.

Dari total tersebut, sebanyak Rp 23,55 miliar diberikan untuk pembayaran tanah seluas 2.082 meter persegi dan Rp 16,39 miliar dibayarkan sebaagai nilai investasi seluas 1,43 hektar bagi pemrakarsa.

Tahap terakhir, Pemerintah mmembarkan UGK bagi 25 bidang tanah seluas 3.549 meter persegi. Total nilai ganti rugi pada tahap ini sebesar lebih dari 19 miliar.

Rinciannya sebagai berikut, Kelurahan Bambu Apus sebanyak 11 bidang dengan luas 1.200 eter persegi dengan nilai Rp8,7 miliar.

Lalu Kelurahan Jombang sebanyak delapan bidang dengan luas 1.600 meter persegi senilai Rp 6,1 miliar.

Selanjutnya, di Kelurahan Serua sebanyak empat bidang dengan luas 450 meter persegi senilai Rp 2,6 miliar, Serua Indah sebanyak satu bidang luas 198 meter persegi dengan nilai Rp 1,6 miliar.

Dan terakhir di Pondok Cabe Udik sebanyak satu bidang seluas 33 meter persegi dengan nilai Rp 475 juta.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Himsar mengatakan, dengan diterimanya uang ganti kerugian diharapkan akan menimbulkan efek pergerakan ekonomi.

"Tentunya ini akan menggerakkan transaksi bahan bangunan, tersedianya lapangan kerja bagi pekerja bangunan atau akan dijadikan modal dan pengembangan usahanya," dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

Himsar memastikan, ganti rugi yang telah ditetapkan merupakan kewenangan penuh tim appraisal atau Penilai Publik Independen.

Selain itu, tidak ada kewajiban pajak dalam pemberian uang ganti rugi ini sebagaimana transaksi jual-beli biasa.

Pemerintah, menurut Himsar, membebaskan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPh/PPN).

"Mereka menerima UGK sesuai dengan nilai yang sudah diputuskan oleh tim appraisal," tutur dia.

https://properti.kompas.com/read/2020/05/21/140000421/kementerian-atr-bpn-bayar-ganti-rugi-tanah-dua-proyek-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke