Ketua Umum Himperra Endang Kawidjaja mengatakan, usulan ini berguna untuk mempertahankan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta menambah akad KPR baru selama pandemi.
Pertama, besaran subsidi cicilan sampai dengan 50 persen selama 6-12 bulan ke depan. Jumlah cicilan yang tertunda bisa direalokasikan ke pembayaran periode berikutnya pasca-pandemi.
"Katakan selama 12 bulan di mana bunga itu hanya dibayar sebagian dan sisanya ditanggung Pemerintah, atau digeser bebannya ke periode pasca pandemi," kata Endang dalam konferensi video, Rabu (2/5/2020).
Dia mengatakan, pada masa-masa normal sebelumnya, pengembang sering diminta menanggung beban rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Namun dalam kondisi pandemi seperti saat ini, Endang mengusulkan, agar NPL tidak lagi dibebankan kepada pengembang.
Ia mengingatkan masih ada Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang bisa menjadi alternatif untuk menanggulangi NPL.
"Kalau memang nasabahnya sudah macet akibat PHK umpamanya, mungkin lebih baik dibiarkan sampai dengan Jamkrindo menyelesaikan masalah ini sesuai tugas dan fungsinya," tutur dia.
Selain itu, saat ini pengembang juga perlu berinovasi untuk menggali kelompok sasaran baru, yang kemampuan finansialnya minim, terkoreksi saat pandemi.
Endang memberikan contoh, sasaran tersebut bisa dari golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau ASN vertikal.
Kemudian, dia mengusulkan relaksasi kategori calon nasabah non-fixed income atau pegawai kontrak dan wiraswasta agar pengajuan keduanya dapat diterima, namun dengan catatan tertentu.
Untuk itu, dia mengusulkan mitigasi risiko agar kalangan ini tidak dinomordukan.
"Dan untuk ini kami dari Himperra mengusulkan beberapa mitigasi di antaranya buyback guarantee khusus pandemi," ucap Endang.
Mitigasi lainnya adalah persyaratan saldo mengendap yang diperbesar. Kemudian guna menyokong usulan buyback guarantee, maka cukup dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Selanjutnya, Himperra juga mengusulkan adanya partisipasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK), khususnya bagi debitur yang terkenda dampak akibat pandemi.
Menurutnya, aset debitur yang berada di BPJS-TK dapat dicairkan. Dengan demikian, debitur yangterdampak pandemi dapat mempertahanankan kreditnya
Gagasan ini diusulkan lantaran 70 persen dari total jumlah debitur merupakan anggota BPJS-TK.
"Dan notabene mereka mempunyai aset di BPJS-TK. Sebaiknya kita juga melobi supaya dana atau aset itu bisa disalurkan untuk jadi jembatan mempertanahnkan KPR para panggota BPJS-TK selama pandemi," tutur dia.
https://properti.kompas.com/read/2020/05/20/183000221/ini-usulan-pengembang-rumah-rakyat-atasi-dampak-covid-19