Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

APPBI Ajukan Protokol Kesehatan di Mal, Ini Rinciannya...

Ketua Umum APPBI A Stefanus Ridwan memastikan hal itu kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

"Kami sudah siapkan SOP-nya untuk protokol kesehatan (Covid-19) di pusat perbelanjaan seperti apa," ucap Stefanus.

Daftar SOP berupa protokol pencegahan Covid-19 tersebut sudah diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Saat ini, APPBI masih menunggu tanggapan dari Kementerian Bidang Perekonomian mengenai SOP yang sudah diajukan tersebut.

Jika disetujui, SOP ini akan serentak diberlakukan untuk memastikan keamanan pembukaan kembali mal pada saat aturan PSBB direlaksasi.

Stefanus menuturkan, skenario protokol pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan dirancang mulai dari pintu masuk mal, lift, hingga ke bagian pembayaran (kasir) di setiap gerai atau toko (tenant).

Berikut rinciannya:

1. Antrean pengunjung yang memasuki mal diatur oleh petugas dengan menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) sejauh 1 meter.

2. Pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area mal akan dilakukan menggunakan thermo gun atau scanner.

3. Jika suhu tubuh pengunjung di atas 37,5 derajat celcius, maka pengunjung tidak  diperbolehkan masuk ke mal.

4. Antrean berjarak juga diberlakukan ketika pengunjung memasuki toko di dalam mal untuk menghindari kerumuman yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

5. Di seluruh area mal akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala guna menjaga kesehatan pengunjung mal.

Terkait pembukaan mal, Stefanus belum bisa memastikan kapan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia diizinkan untuk beroperasi kembali.

"Masih confused ya. Kemungkinan tanggal 8 (Juni) tapi bisa jadi lebih cepat dari itu," pungkas Stefanus.

https://properti.kompas.com/read/2020/05/19/141024121/appbi-ajukan-protokol-kesehatan-di-mal-ini-rinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke