Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Basuki Tegaskan Proyek Konstruksi Tetap Berjalan Selama Pandemi

Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/IN/M/2020 Tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020.

Basuki menuturkan, dengan berlakunya Inmen tersebut, maka penyelenggaraan jasa konstruksi selama pandemi akan terus berlangsung.

Namun dia mengatakan, pekerjaan kosntruksi bisa dihentikan, apabila pelaksana proyek meminta penghentian.

"Penghentian pelaksanaan jasa konstruki hanya dilakukan kalau ada permintaan dari pelaksanaan sendri, kalau ada kejadian," ucap Basuki saat konferensi video, Minggu (17/5/2020).

Dia mencontohkan seperti yang terjadi di proyek Jalan Tol Serang-Panimbang. Basuki memutuskan untuk melakukan penghentian sementara menyusul adanya laporan satu pekerja konstruksi yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

"Seperti di Jalan Tol Serang-Panimban, karena pelaksananya ada yang terpapar Covid-19, kemudian permintaan sementara berhenti. Kami hentikan," tutur Basuki.

Penghentian tersebut berlaku selama 14 hari sejak pengajuan surat usulan penghentian sementara oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga atas persetujuan Menter PUPR tertanggal 16 April 2020.

Untuk selanjutnya, pekerjaan konstruksi dapat dimulai kembali apabila kondisi di lapangan dinyatakan aman.

Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tetap mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat dalam Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai Inmen PUPR.

https://properti.kompas.com/read/2020/05/17/211145621/basuki-tegaskan-proyek-konstruksi-tetap-berjalan-selama-pandemi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke