JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima kunci hak kelola dan huni rumah susun (rusun) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Tinggi Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rusun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kupang ini dibangun oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi NTT pada tahun 2019 lalu dengan anggaran sebesar Rp 7,71 miliar.
“Kami telah menyelesaikan pembangunan rusun untuk para ASN yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT pada tahun 2019 lalu. Saat ini kami serahkan kunci unit hunian kepada Kejaksaan Kupang untuk segera dihuni,” ujar Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi NTT Yublina D Bunga dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).
Serah terima kunci hak pengelolaan serta penghunian rusun tersebut Kejaksaan Kupang dilaksanakan secara langsung oleh Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi NTT kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kupang Pathor Rahman.
Rusun Kejaksaan Tinggi Kupang ini berlokasi di di Jalan W.Z. Yohanes, Kupang.
Dirancang setinggi dua lantai, rusun ini mencakup 21 unit dengan tipe 36. Setiap unitnya dilengkapi dua kamar tidur, satu kamar mandi, satu ruang tamu dan dapur, serta balkon untuk menjemur pakaian.
Seain itu, terdapat juga meubelair seperti meja dan kursi, tempat tidur, dan lemari pakaian.
Yublina berharap, rusun ini dapat menjawab kebutuhan hunian bagi ASN di Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT yang layak, nyaman dengan dukungan sarana, prasarana dan utilitas yang memadai.
“Kami berharap agar pengelola dan para calon penghuni rusun ini dapat memanfaatkan fasilitas hunian ini dengan sebaik-baiknya dan menjaga dan memelihara bangunan serta fasilitas yang ada. Karena, ini adalah aset negara” ujar Yublina.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kupang Pathor Rahman mewakili para calon penghuni memastikan, pihaknya akan segera menghuni rusun tersebut sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Kami siap menjaga dan memelihara bangunan dan fasilitas yang ada dengan tidak memaku dinding, tidak merokok di dalam bangunan, mematikan listrik jika keluar, dan berhati–hati jika menggunakan kompor gas," tutur Pathor.
https://properti.kompas.com/read/2020/05/16/224415521/asn-kejaksaan-tinggi-ntt-dapat-rusun-tipe-36-siap-huni