Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masyarakat Tak Dilibatkan dalam Penataan Jabodetabek-Punjur

Rencana ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Lembaga tersebut nantinya dipimpin oleh menteri yang beranggotakan paling sedikit Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Perhubungan.

Kemudian Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, serta para gubernur di kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Namun, menurut Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat (Jabar) Wahyudin, tidak ada pelibatan masyarakat dalam struktur kelembagaan tersebut.

"Jadi dalam aspek kelembagaan ini kami melihat dan mengamati bahwa partisipasi masyarakat, bisa dikatakan hilang," kata Wahyudin dalam konferensi video, Rabu (13/5/2020).

Selan itu, tidak disebutkan jangka waktu pembentukan lembaga koordinasi yang dimaksud.

Dia mengungkapkan, selama ini banyak badan koordinasi yang telah dibentuk tidak berjalan secara efektif.

"Melihat perjalanan sebelumnya, banyak juga aturan atau kebijakan yang mengharuskan membuat lembaga koordinasi. Tapi faktanya juga tidak berjalan efektif sesuai apa yang diharapkan," tutur Wahyudin.

Senada dengan Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriatna, keberadaan lembaga koordinasi yang ada sebelumnya belum efektif.

"Apakah tetap Badan Kerja sama Pembangunan (BKSB)? Karena BKSB juga enggak efektif selama ini," ujar Yayat.

Tidak efektifnya badan tersebut karena selama ini, badan koordinasi tidak memiliki wewenang dan anggaran.

Selain itu, dia menilai badan koordinasi yang menangani pembentukan kawasan perkotaan di Jabodetabek-Punjur ini, haruslah memiliki koordinasi dan pengendalian yang kuat.

Yayat mengungkapkan, jika tidak ada koordinasi kelembagaan yang kuat, maka dikhawatirkan nantinya tidak ada pengendalian yang kuat pula.

Dengan kondisi ini, tantangan yang akan dihadapi oleh daerah adalah apakah setiap wilayah masih mempertahankan tata ruang masing-masing atau menyesuaiakan diri dengan tata ruang yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jabodetabek.

https://properti.kompas.com/read/2020/05/15/223000421/masyarakat-tak-dilibatkan-dalam-penataan-jabodetabek-punjur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke