Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perpres 60/2020 Dianggap Meniadakan Ruang Bagi Nelayan

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) menimbulkan polemik.

Pasalnya, menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati, perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 13 April ini juga tidak memberikan ruang hidup bagi nelayan tradisional.

Bahkan, aturan ini dikhawatirkan bisa menghancurkan penghidupan lebih dari 25.000 nelayan di Teluk Jakarta dan 3.500 lainnya di Kepulauan Seribu.

"Kami tidak melihat ada peruntukkan ruang atau zona tangkap yang ada di dalam perpres ini," ucap Susan dalam konferensi video, Rabu (13/5/2020).

Susan juga menilai, aturan tersebut mengesahkan adanya perampasan ruang hidup di kawasan pesisir. 

Pasal 80 menyebutkan adanya kawasan budi daya di Zona B7 atau kawasan dengan daya dukung lingkungan rendah, rawan intrusi air laut, dan rawan abrasi.

Dia berpendapat, alokasi kawasan pantai utara Jakarta bukan diperuntukkan bagi nelayan tangkap, baik dari permukiman maupun wilayah tangkapnya. Meski salah satu peruntukannya adalah sebagai kawasan permukiman dan fasilitas.

"Tapi jadi kawasan budi daya transportasi laut, dan pariwisata," ujar Susan.

Padahal menurutnya, sebanyak 98 persen nelayan di Indonesia merupakan nelayan tradisional.

Dengan demikian, jika aktivitas budi daya itu diberlakukan, maka akan ada perubahan tradisi dan budaya. Aktivitas nelayan diperkirakan juga akan berubah.

"Dan kami yakin di dalam konteksi itu itu bukan nelayan yang didorong beraktivitas budi daya itu sudah pasti inevstasi skala besar," tutur Susan.

https://properti.kompas.com/read/2020/05/14/214348321/perpres-60-2020-dianggap-meniadakan-ruang-bagi-nelayan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke