Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah PHK, Pengembang Minta Restrukturisasi Kredit Dipercepat

"Kami meminta restrukturisasi kredit berupa penundaan pembayaran pokok dan bunga. Agar cashflow (arus kas) tersebut bisa digunakan untuk membayar karyawan," ucap Totok dalam konferensi daring, Kamis (14/5/2020).

Tercatat, saat ini sudah hampir 270.000 pengajuan restrukturisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau senilai Rp 31 triliun.

Pengajuan tersebut belum termasuk KPR rumah menengah ke atas.

Jika Pemerintah lamban dalam mengambil keputusan, pengembang terpaksa akan melakukan tindakan PHK.

Menurut Totok, PHK dilakukan tak hanya membantu pengembang, tetapi membantu end-user dan calon end-user di Indonesia.

Selain mencegah PHK, restrukturisasi kredit dibutuhkan untuk memperlancar pendanaan utang jangka pendek.

Untuk diketahui, data Bank Indonesia (BI) per Maret 2020 menunjukkan, total kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada 17 sektor industri sebesar Rp 5.703 triliun.

Sekitar 17,9 persen disalurkan kepada sektor real estat sebesar Rp 1.024 triliun yang terdiri dari kredit konstruksi Rp 351 triliun, kredit real estat Rp 166 triliun, dan KPR/KPA Rp 507 triliun.

Dari Rp 1.024 triliun yang disalurkan ke sektor properti, senilai Rp 62 triliun di antaranya merupakan kredit modal kerja jangka pendek.

Berdasarkan strukturnya, Rp 51,1 triliun atau sekitar 82 persen penyalurannya ditujukan untuk modal kerja perusahaan properti terbuka.

Sebesar 24 persen atau sekitar Rp 12,5 triliun kredit modal kerja perusahaan properti terbuka tersebut merupakan hutang jangka pendek yang perlu ditangani secara cepat.

https://properti.kompas.com/read/2020/05/14/183000621/cegah-phk-pengembang-minta-restrukturisasi-kredit-dipercepat-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke