Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan APD untuk RS Rujukan Covid-19

“Kami dari Gugus Tugas Covid-19 ATR/BPN akan mendistribusikan bantuan APD ke rumah sakit yang memang membutuhkan. Untuk saat ini, sudah ada beberapa rumah sakit yang mengajukan permohonan untuk bantuan APD,” ucap Ketua gugus Tugas Covid-19 ATR/BPN Nurhadi Putra seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (10/5/2020).

Saat ini, tercatat sebanyak 4.000 makser medis berasal dari Gugus Tugas Covid-19 Kanwil BPN Provinsi Banten dan 100 makser medis, 8 liter hand-sanitizer, dan 150 baju hazmat (hazmat suit) berasal dari IPPAT.

Nurhadi melanjutkan, bantuan tersebut merupakan bantuan kedua yang disalurkan kedua belah pihak.

Sebelumnya, IPPAT telah memberian bantuan berupa paket sembako dan Gugus Tugas Covid-19 Kanwil BPN Provinsi Banten menyalurkan 250 baju hazmat.

Untuk mendistribusikan penyaluran bantuan APD tersebut, ada beberapa hal yang akan segera dilakukan agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.

“Untuk tahap awal rumah sakit yang menerima yaitu RS Islam Cempaka Putih dan RSUD Kebayoran Lama, dan ada beberapa rumah sakit yang mengajukan nama untuk diberikan bantuan sehingga kita harus lakukan screening dulu untuk kebutuhan apa yang mereka benar-benar butuhkan," ucap Nurhad.i

Menurut Nurhadi, pihaknya juga melihat kondisi apakah betul rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit rujukan Covid-19 atau tidak dan mengetahui berapa jumlah pasien yang dirawat.

Pandemi Covid-19 ini tidak hanya berpusat pada masalah kesehatan, tetapi juga merambah kepada masalah ekonomi.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Kami berterima kasih sekali atas komitmen ini dan tentunya hal baik ini akan berlanjut terus, kita akan bergerak sama-sama untuk membantu kegiatan yang lain,” tutup Nurhadi.

https://properti.kompas.com/read/2020/05/10/130839221/kementerian-atr-bpn-salurkan-bantuan-apd-untuk-rs-rujukan-covid-19

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke