"Pekerjaan konstruksi tetap dilaksanakan. Kecuali, ada permintaan dari penyedia jasa," ucap Basuki saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Basuki menambahkan, pekerjaan konstruksi tersebut dilaksanakan dengan mengikuti Instruksi Menteri (Inmen) PUPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020.
Dalam Inmen PUPR tersebut dijelaskan, pekerjaan konstruksi jalan tol dapat dihentikan sementara apabila telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Basuki menjelaskan, penghentian sementara konstruksi proyek jalan tol telah terjadi di Jalan Tol Serang-Panimbang.
Hal ini menyusul laporan adanya satu orang pekerja konstruksi di lokasi proyek yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19.
Dalam hal ini, penyedia jasa meminta untuk menghentikan sementara proyek jalan tol tersebut.
Sementara proyek lainnya tetap berlanjut seperti pekerjaan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Basuki menuturkan, ada beberapa kasus juga ditemukan pekerja proyek yang telanjur pulang meminta untuk dipekerjakan kembali.
"Jadi memang dipanggil lagi dan dipekerjakan kembali oleh penyedia jasa. Memang ada kebutuhan timbal balik," kata Basuki.
Penghentian sementara proyek tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, sub-kontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat.
Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.
https://properti.kompas.com/read/2020/05/06/184310621/proyek-jalan-tol-tetap-berlanjut-kecuali-ada-permintaan-penghentian