Salah satu pengembangan besar yang dibangun adalah Jababeka City seluas 5.600 hektar di Cikarang, Jawa Barat.
Kota mandiri ini berbasis kawasan industri dengan nama resmi Kawasan Industri Jababeka.
Hingga April 2020, Jababeka City telah menampung lebih dari 1.650 perusahaan lokal dan multinasional dari lebih dari 30 negara, seperti Amerika Serikat, Jepang, Perancis, Inggris, Belanda, Australia, Korea, Singapura, Taiwan, Malaysia, dan lain-lain.
Seiring perkembangan industri, properti lainnya seperti perumahan dan komersial, infrastruktur jaringan transportasi umum, pusat perbelanjaan, rekreasi dan hiburan juga mengalami kemajuan pesat.
Jadi, adalah tidak benar jika PT Jababeka Tbk dikatakan menghentikan dan menutup operasionalnya.
"Kami tidak mengalami masalah apa pun terkait penghentian operasional perusahaan," ujar Sutedja menjawab Kompas.com, Selasa (4/5/2020).
Sutedja memberikan konfirmasi sekaligus bantahan atas kabar mengenai penutupan operasionalisasi PT Jababeka Tbk akibat tiga karyawan sebuah pabrik yang terinfeksi Covid-19.
Menurut dia, penutupan operasional dilakukan oleh PT Denso Indonesia yang merupakan penyewa lahan di Kawasan Industri Jababeka.
Penutupan sementara pabrik ini sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus kebijakan perusahaan yang bersangkutan dalam menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19.
Sebelumnya, PT Denso Indonesia telah menurut pabriknya yang berada di Kawasan Industri MM2100 terlebih dahulu akibat tiga karyawannya dinyatakan positif Covid-19.
"Kebetulan saja mereka punya dan mengoperasikan pabrik juga di Kawasan Industri Jababeka, sehingga menerapkan prosedur yang sama seperti pabrik di MM2100," terang Sutedja.
Hal senada dikatakan Sekretaris Perusahaan PT Jababeka Tbk Muljadi Suganda. Menurutnya, karyawan yang dinyatakan positif Covid-19 tidak bekerja di perusahaan atau pabrik di lingkungan Kawasan Industri Jababeka.
"Yang terkena Covid-19 di kawasan lain, bukan Kawasan Industri Jababeka. Ini saya sampaikan agar tidak ada simpang siur lagi," imbuh Muljadi.
Diberitakan sebelumnya, salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, menghentikan operasionalnya untuk sementara sejak 1 Mei 2020.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi (Pikokabsi) Alamsyah mengatakan hal itu.
Menurut Alamsyah, tindakan itu harus diambil lantaran ada tiga karyawannya diketahui positif hasil rapid test Covid-19.
“Tutup operasional manajemennya tidak, tiga orang positif Covid-19 setelah lakukan rapid test,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2020).
Alamsyah mengatakan, tiga orang yang dinyatakan positif Covid-19 dari rapid test akan lakukan tes swab memastikan kebenarannya.
Sementara, ada 60 pegawai perusahaan di bidang infrastruktur tersebut yang dirumahkan untuk menjalani isolasi selama 14 hari.
Sisanya, hanya tinggal beberapa karyawan lainnya yang bekerja di perusahaan tersebut mengurus administrasi.
“Enggak sampai 10 orang masih ada yang masuk,” kata Alamsyah.
Setelah 14 hari masa inkubasi, perusahaan tersebut akan kembali beroperasi normal.
https://properti.kompas.com/read/2020/05/04/185102421/jababeka-bantah-tutup-operasional-perusahaan-terkait-covid-19