Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER PROPERTI] HGU 90 Tahun Disebut Tidak Merugikan Negara

Usulan tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Bab Pertanahan Pasal 127.

Artikel ini menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com pada Jumat (1/5/2020).
Dalam RUU tersebut, badan bank tanah memiliki hak pengelolaan (HPL) tanah.

Bank tanah juga dapat merekomendasikan penerbitan hak atas tanah seperti HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Pakai (HGP).

Eddy menilai jika hal ini dilakukan secara konsisten dengan perhitungan wajar, dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak merugikan negara.

Ini karena, menurut Eddy, apa yang diperoleh oleh bank tanah sebagai HPL bisa didistribusikan kembali untuk kepentingan masyarakat. Selengkapnya dapat Anda baca melalui tautan berikut:

Artikel terpopuler lainnya mengenai pengecoran terakhir (closure) Jembatan Ogan Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap dengan penyelesaian konstruksi Jembatan Ogan Kapal Betung, pembangunan tol dapat segera dirampungkan pada tahun 2022.

"Mudah-mudahan dengan topping off ini akan segera kita selesaikan sampai ke Betung pada Januari 2022," ucap Basuki saat opping off Ceremony Proyek Jembatan Ogan Tol Kapal Betung melalui konferensi video, Jumat (1/5/2020).

Berita selengkapnya mengenai informasi jembatan ini bisa dibaca melalui tautan berikut:

Kemudian, berita mengenai rencana pengembangan Tol Sentul Barat-Karawang Selatan menjadi artikel terpopuler ketiga.

Pemerintah melalui Kementerian PUPR menawarkan proyek infrastruktur ini kepada swasta.

Rencananya, konstruksi akses bebas hambatan tersebut diharapkan bisa dilaksanakan pada tahun 2021. Dengan demikian, pada tahun 2023, jalan ini bisa beroperasi.

https://properti.kompas.com/read/2020/05/02/120440621/populer-properti-hgu-90-tahun-disebut-tidak-merugikan-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke