Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penting Diperhatikan, 4 Kemudahan Perpanjangan Hak Atas Tanah

“Peran Kementerian ATR/BPN adalah bagaimana bisa memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat jangan sampai terganggu karena tidak ada layanan dari BPN,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Sofyan melanjutkan, relaksasi tersebut berupa perpanjangan jangka waktu berlakunya Hak Atas Tanah, jangka waktu pendaftaran surat keputusan pemberian dan perpanjangan maupun pembaruan hak atas tanah yang telah atau akan berakhir hingga akhir tahun. 

Menurut Sofyan, habisnya masa waktu Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat mengganggu aktivitas bisnis para pengusaha termasuk semua turunan yang terkait dengan masalah tersebut.

"Intinya adalah bagaimana BPN memberikan layanan dengan sebaik-baiknnya (pertanahan). Jangan sampai, perusahaan melakukan PHK atau terganggu aktivitas bisnisnya karena pelayanan BPN yang tidak optimal," ujar Sofan.

Keputusan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 88.1/SK-HR.01/IV/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Hak Atas Tanah, dan Jangka Waktu Pendaftaran Surat Keputusan Pemberian, Perpanjangan atau Pembaruan Hak Atas Tanah yang Telah atau Akan Berakhir pada Masa Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kemudian, diteruskan melalui Surat Edaran Nomor 7/SE-100.HR.01/IV/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Kemudahan Pelayanan Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Masa Status Tanggap Darurat COVID-19.

“Pentingnya perpanjangan jangka waktu berlakunya hak atas tanah dan jangka waktu pendaftaran surat keputusan pemberian serta pembaruan hak atas tanah ini dimaksudkan agar masyarakat tidak sulit untuk mengurus pertanahan dalam keadaan seperti ini," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, kebijakan kemudahan pelayanan pertanahan yang diberikan untuk pelayanan penetapan hak atas tanah sebagai berikut:

1) HGU, HGB dan Hak Pakai yang telah atau akan berakhir jangka waktunya pada masa status tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020, diberikan perpanjangan jangka waktu berlakunya hak sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

2) Pemberian perpanjangan jangka waktu berlakunya HGU, HGB dan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada angka 1) diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dihitung sejak jangka waktu berakhirnya hak pada buku tanah.

3) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 pemegang hak tidak mengajukan permohonan perpanjangan hak, maka hak atas tanah dinyatakan berakhir.

4) Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang jangka waktu haknya telah berakhir sebelum tanggal 31 Maret 2020 tidak diberikan kebijakan kemudahan sesuai dengan Surat Edaran ini.

Adapun kemudahan lain yang diberikan Kementerian ATR/BPN adalah kebijakan pelayanan pertanahan yang diberikan untuk pelayanan pendaftaran surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah.

Namun, Surat Keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak yang telah berakhir sebelum tanggal 31 Maret 2020 tidak diberikan kebijakan kemudahan.

Dengan adanya kebijakan kemudahan yang diberikan ini dapat mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

https://properti.kompas.com/read/2020/04/29/140000821/penting-diperhatikan-4-kemudahan-perpanjangan-hak-atas-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke