Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Airbnb Terapkan Protokol Baru dan Sertifikasi Kesehatan Properti

Hal tersebut dilakukan demi memberikan kenyamanan dan keamanan pelanggan yang nantinya menginap di properti kelolaan mereka.

Protokol tersebut berupa panduan peningkatan prosedur pembersihan setiap kamar pada penginapan serta program sertifikasi untuk mengidentifikasi properti yang memenuhi standar baru yang ditetapkan.

Kebijakan baru tersebut mengacu standar yang ditetapkan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Amerika Serikat dan rekomendasi beberapa ahli dalam menciptakan penginapan yang layak.

"Kami bekerja keras untuk mendukung komunitas (tuan rumah) untuk mempersiapkan masa depan industri dengan meningkatkan kebersihan properti kami," ungkap juru bicara Airbnb seperti dikutip dari The Verge.

Pihak perusahaan mengatakan, tuan rumah diwajibkan mempersiapkan properti mereka berdasarkan protokol kesehatan baru yang ditetapkan tersebut.

Standar kesehatan ini akan mencakup masa tunggu 24 jam antara tamu lama dan tamu baru.

Bagi tuan rumah yang belum bisa menerapkan protokol kesehatan baru ini dapat memilih opsi booking buffer atau penundaan pesanan yang berlaku sampai 72 jam.

Sebelumnya, Airbnb memberikan kompensasi kepada pemilik properti untuk mengembalikan uang sepenuhnya kepada tamu karena gagal melakukan liburan akibat pandemi virus Corona.

Perusahaan mengganti sekitar 25 persen dari uang yang dibayarkan para calon tamu kepada pemilik properti.

https://properti.kompas.com/read/2020/04/28/181249721/airbnb-terapkan-protokol-baru-dan-sertifikasi-kesehatan-properti

Terkini Lainnya

Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Berita
Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Berita
Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Berita
Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Berita
Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Berita
Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Berapa Lama Mesin Cuci di Rumah Anda Bisa Bertahan?

Tips
5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

5 Tanda Mesin Cuci di Rumah Anda Perlu Diganti

Tips
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Rembang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke