Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Izin Menteri Basuki Turun, Tol Layang Japek Resmi Ditutup Sementara

Surat izin ini diberikan setelah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memproses rekomendasi dan permintaan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang disampaikan pada Kamis (23/4/2020) untuk menutup jalan bebas hambatan layang sepanjang 36,8 kilometer ini.

Untuk itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pemegang konsesi menindaklanjuti surat tersebut dengan menutup sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sejak hari ini, Jumat (24/4/2020).

Hal ini dilakukan untuk mendukung pengendalian transportasi selama larangan mudik Lebaran 2020.

Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso menjelaskan, penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berlaku untuk kedua arah, baik menuju arah Cikampek maupun arah Jakarta, dengan rincian penutupan sebagai berikut:

- Penutupan akses masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dari Jalan Tol JORR (dari arah Rorotan maupun dari arah Jatiasih).

- Penutupan akses masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek Bawah (dari arah Cawang maupun dari arah Cikampek).

- Penutupan Gerbang Tol (GT) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, antara lain GT Cikunir 6 (Arah Jatiasih) dan GT Cikunir 8 (arah Rorotan).

"Penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ini juga disosialisasikan Jasa Marga melalui Variable Message Sign (VMS) yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga," tegas Heru.

Jasa Marga mengimbau semua pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait pelarangan mudik ini.

"Kami imbau agar beraktivitas di rumah saja untuk menekan penyebaran Covid-19," tuntas Heru.

https://properti.kompas.com/read/2020/04/24/150823821/izin-menteri-basuki-turun-tol-layang-japek-resmi-ditutup-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke