Meski demikian, Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah menyatakan kendaraan yang diperbolehkan melintas hanyalah angkutan logistik.
Namun begitu, tetap saja hal ini menimbulkan keresahan baru.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan, para pengemudi angkutan logistik bisa menjadi media penyebaran Covid-19.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena saat ini angkutan logistik hampir tidak tersentuh oleh protokol kesehatan.
"Kalau kita naik angkutan umum baik antar kota antara provinsi (AKAP) maupun Transjakarta paling tidak penumpang dicek suhunya. Tapi sekarang siapa yang melakukan cek untuk pengemudinya?" kata Darmaningtyas dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Dia khawatir, para sopir bus ini akan menjadi media penyebaran baru virus Covid-19 selama perjalanan maupun saat sampai ke daerah tujuan.
Darmaningtyas juga mempertanyakan apakah rest area yang berada di sepanjang jalan tol menyiapkan protokol untuk menampung para sopir angkutan logistik ini.
"Karena kalau misalnya mereka juga menjadi media penyebaran virus, di sisi lain mobil penumpang dilarang, percuma," tutur dia.
Untuk itu, Darmaningtyas menyarankan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai operator jalan tol membuat protokol khusus bagi para sopir angkutan logistik.
"Sehingga harus diyakinkan kalau memang larangan mudik itu dalam rangka memutus penyebaran tadi, maka angkutan logistik harus betul-betul dikontrol terutama dari aspek kesehatan pengemudinya," kata Darmaningtyas.
https://properti.kompas.com/read/2020/04/22/194659321/perlu-protokol-kesehatan-khusus-bagi-sopir-angkutan-logistik