Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konsumen Forest Hill Penuhi Panggilan Kejagung

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah memblokir tanah perumahan Forest Hill dan Millenium City.

Pemblokiran tersebut terkait dengan penetapan tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Salah satu perwakilan konsumen, Gabriel Allan Riberu mengatakan, sebelumnya konsumen telah menanyakan kejelasan status lahan ke pengembang.

Namun pihak pengembang mengatakan telah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) dan belum mendapatkan respons.

"Kami ingin jaminan bahwa tanah kami bebas, warga tenang tinggal di situ," ucap Gabriel kepada Kompas.com, Sabtu (18/4/2020).

Gabriel melanjutkan, hingga pertemuan kedua, jawaban pengembang belum memuaskan konsumen.

Untuk itulah mereka kemudian memutuskan melakukan korespondensi dengan mengirim surat keberatan berikut dokumen transaksi legal kepada Kejaksaan Agung.

Mereka berharap mendapatkan kejelasan dari status tanah yang telah dibeli.

"Kami serahkan ke Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) berikut dua dokumen dari transaksi legal warga, dua orang hanya sample aja. Kebetulan yang satu sudah lunas yang satu lagi masih tahap KPR," tutur Gabriel.

Setelah itu, Kejaksaan Agung memanggil perwakilan konsumen untuk mengisi BAP oleh Jampidsus. Gabriel mengatakan, sebanyak delapan orang perwakilan konsumen turut memenuhi panggilan.

Untuk diketahui, maksud dari pembuatan BAP tersebut adalah pernyataan telah ada konsumen yang melakukan transaksi jual-beli yang diikat dalam bentuk kontrak legal (PPJB).

Para perwakilan konsumen juga menyerahkan bukti transaksi pembelian rumah di atas tanah di Forest Hill.

Bukti-bukti transaksi tersebut telah diserahkan kepada jakasa penyidik sebagai tindak lanjut dari surat keberatan yang dilayangkan konsumen sebelumnya.

Selain itu, BAP itu juga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Jampidsus dalam menentukan status tanah di Forest Hill.

Akan tetapi BAP tersebut bisa gugur jika selama penyidikan ditemukan aliran dana ilegal ke PT Blessindo Terang Jaya yang berhubungan langsung atas tanah di perumahan tersebut yang bisa menyebabkan tindak penyitaan.

https://properti.kompas.com/read/2020/04/19/123009721/konsumen-forest-hill-penuhi-panggilan-kejagung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar