Hal ini menyusul penutupan operasional pusat perbelanjaan sebagai dampak dari merebaknya Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Khusus Kota Bandung, terdapat sekitar 21 pusat belanja dan trade center yang sudah tutup sejak akhir Maret lalu.
Menurut Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jawa Barat Arman Hermawan, industri pusat perbelanjaan menjadi salah satu sektor yang paling terdampak dan berakibat paling buruk.
"Kami terpaksa sampai kepada keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK), mengingat belum diketahui juga sampai kapan penutupan sementara pusat perbelanjaan berlangsung," kata Arman kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2020).
Dia menambahkan, hampir semua pusat perbelanjaan telah melakukan penutupan sementara dan terus mengurangi aktivitas pelayanan.
Penutupan sementara dilakukan karena mengikuti imbauan penutupan sementara dari pemerintah daerah demi memutus rantai penyebaran Covid-19.
Hal ini mengakibatkan sejumlah besar atau 95 persen penyewa/pedagang terpaksa berhenti beroperasi sampai jangka waktu yang tidak bisa ditentukan.
Sementara sekitar 5 persen lainnya mencoba untuk bertahan membuka usaha di antaranya adalah kategori supermarket, food and beverages, maupun healthy dan pharmacy.
"Jika pandemi corona berlangsung lebih lama lagi, industri bisnis usaha layanan ritel akan semakin terpuruk hingga bangkrut," cetus Arman.
Perlu diketahui bahwa di setiap pusat perbelanjaan modern maupun semi modern se-Jawa Barat terdapat pengusaha kecil.
Mereka inilah yang pertama terdampak mengingat keterbatasan kapital maupun sistem pelayanannya.
APPBI berharap pemerintah memberikan insentif bagi industri tersebut karena jumlah karyawan yang menggantungkan hidupnya setiap hari dari industri ritel cukup besar.
Belum termasuk stake holder lainnya seperti pengemudi ojek daring yang merupakan mitra dalam pelayanan pembelian secara online.
Mulai April ini, banyak anggota APPBI Jawa Barat dan para penyewa/pedagang yang sudah menyatakan tidak sanggup bertahan.
"Mereka tidak mampu membayar sewa, biaya operasional selama penutupan sementara dan gaji karyawan karena mereka tidak mempunyai pendapatan apa pun sebagai imbas penutupan mal dan toko-tokonya," ungkap Arman.
Meski demikian, masih ada beberapa toko yang berusaha melakukan penjualan via pelayanan online, taking order maupun delivery, namun jumlahnya masih jauh belum menutupi ongkos operasional.
Insentif lainnya lainnya yang diharapkan APPBI berupa penangguhan pembayaran pajak-pajak, keringanan asuransi, perpanjangan jangka berlakunya perizinan, sertifikasi personil/SDM dan alat pendukung yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
APPBI meminta pemerintah menangguhkan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, insentif dalam bentuk penghapusan pengenaan biaya minimum berlangganan, penundaan dan pemberian diskon pembayaran atas listrik dan air, sebagai mitra, PLN dan PDAM karena dampak masalah arus kas selama Pandemi.
Terlebih sangat banyak unit unit toko/konter kecil yang disewa oleh pengguna aliran listrik dengan daya 450VA dan 900 VA.
Arman mengharapkan, dengan pemberian insentif yang disesuaikan kondisi selama Pandemi akan sangat membantu mempertahankan keberadaan penyewa/pedagang dan karyawan di seluruh pusat perbelanjaan Jawa Barat.
https://properti.kompas.com/read/2020/04/17/171054021/150000-pekerja-pusat-perbelanjaan-di-jawa-barat-terancam-di-phk