Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Permudah Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Rilis Aplikasi TTM

Penerapan layanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 3/SE-100.TU.3/III/2020 untuk menerapkan social distancing (jaga jarak sosial), physical distancing (jaga jarak fisik) dan work from home (kerja dari rumah) dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona di Indonesia.

Layanan TTM merupakan sebuah sistem berbentuk aplikasi yang dirancang sejak Rabu (25/3/2020) lalu.

"Gagasan membuat aplikasi ini muncul agar pengguna dapat mendaftarkan layanan pertanahan tanpa harus datang ke kantor pertanahan. Masyarakat dapat mengakses layanan cukup di rumah saja," ucap Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda (Kakantah) Budi Tarigan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Santu (11/4/2020).

Kakantah Samarinda pun sudah melakukan sosialisasi tentang aplikasi tersebut dan meluncurkannya pada Jumat (9/4/2020).

Semua layanan pertanahan dapat diajukan melalui aplikasi ini, kecuali layanan yang sudah terintegrasi elektronik seperti Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), pengecekan sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) serta informasi Zona Nilai Tanah.

"Surat menyurat yang diajukan ke Kantor Pertanahan juga dapat melalui aplikasi ini," lanjut Budi.

Budi menambahkan, jika memang keharusan untuk melakukan pembayaran, bisa dilakukan ke bank persepsi paling lambat tiga hari setelah tanggal pengeluaran kode billing.

Setelah pemohon membayar ke bank, diharapkan menyerahkan berkas fisik ke Kantor Pertanahan Kota Samarinda, paling lambat tiga hari setelah pembayaran ke bank.

"Saat menyerahkan berkas, pemohon diberikan tanda terima berkas dan selanjutnya diminta menunggu pemberitahuan untuk mengambil hasil kegiatan," jelas Budi.

Berikut ini tata cara penggunaan aplikasi TTM Kantah Kota Samarinda:

https://properti.kompas.com/read/2020/04/11/200000021/permudah-layanan-pertanahan-kementerian-atr-bpn-rilis-aplikasi-ttm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke