JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkomitmen menyelesaikan pembangunan infrastruktur dalam rangka menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi di tengah merebaknya pandemi Corona di Indonesia.
Untuk itu, Kementerian PUPR telah melaksanakan Langkah pencegahan virus Covid-19. Salah satunya dengan mengeluarkan Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.
Instruksi tersebut merupakan bentuk implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Maret 2020 lalu terkait upaya pencegahan SARS-CoV-2 dan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) dari Kementerian Kesehatan.
Poin-poin penting yang diinstruksi oleh Menteri PUPR dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya Virus COVID-19, adalah:
a. Penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dihentikan sementara akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi:
b. Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam Inmen PUPR.
c. Penghentian sementara ini tak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayar.
Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan terus memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan virus Covid-19.
d. Percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur dalam rangka penanganan Covid-19 ini sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 04/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Secara garis besar, skema protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Instruksi Menteri mengatur beberapa hal sebagai berikut:
1) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19,
2) Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan,
3) Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan, serta
4) Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
Sedangkan upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi:
1) Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara,
2) Mekanisme Pergantian Spesifikasi, dan
3) Kompensasi Biaya Upah Tenaga Kerja dan Subkontraktor/Produsen/Pemasok.
Dengan adanya Inmen tersebut, penyelenggaraan Jasa Konstruksi berjalan efektif dan efisien dan tak mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
https://properti.kompas.com/read/2020/03/29/213607821/proyek-infrastruktur-berlanjut-pemerintah-jamin-hak-pekerja-konstruksi