Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karena Covid-19, Kementerian ATR/BPN Realokasi Anggaran Belanja

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran K/L Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.

Kesiapan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Realokasi dan efisiensi anggaran ini berasal dari Belanja Operasional dan Belanja Perjalanan Dinas

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati mengatakan Kementerian ATR/BPN juga memberlakukan penyesuaian pelayanan pertanahan sesuai dengan anjuran Pemerintah untuk melaksanakan social distancing (jaga jarak sosial).

"Kami memaksimalkan penggunaan e-office dan memberlakukan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah," ujar Yulia dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Rabu (25/3/2020).

Aplikasi e-Office sendiri digagas sebagai bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN.

Dengan aplikasi tersebut, pengolahan surat masuk dan surat keluar akan sangat mudah dan dilaksanakan menggunakan teknologi elektronik.

Dengan demikian, kegiatan perkantoran menjadi efisien menggunakan kertas (paperless).

Selain itu, layanan di Kantor Pertanahan juga wajib disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah setempat.

“Penyelenggaraan layanan pertanahan di seluruh Indonesia wajib menyesuaikan dengan kondisi di lapangan sebagaimana kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi setempat,” ucap Yulia.

Selain upaya-upaya tersebut, layanan kantor pertanahan dilakukan secara online untuk meminimalisasi interaksi langsung masyarakat dengan petugas layanan.

Rencananya, Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat juga segera menerbitkan Peraturan Menteri terkait Hak Tanggungan Elektronik.

https://properti.kompas.com/read/2020/03/25/091232521/karena-covid-19-kementerian-atr-bpn-realokasi-anggaran-belanja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke