Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Ini, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Memulai Kerja dari Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home  (WFH) mulai hari ini, Rabu (18/3/2020).

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga jarak sosial (social distancing) sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghambat penyebaran Virus Corona di Indonesia.

Saat memulai pekerjaan dari rumah, Sofyan mengikuti dua agenda rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi melalui teknologi video conference.

Pada pukul 10.00 WIB, Sofyan mengikuti rapat terbatas pertama. Rapat tersebut membahas tentang Penyesuaian Harga Gas untuk Industri dan BBM Non Subsidi.

Selanjutnya, rapat terbatas kedua dilakukan pada pukul 11.00 WIB tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Setelah kedua agenda tersebut, dilakukan agenda lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) menerapkan sistem kerja WFH sejak Senin (16/3/2020).

Selain WFH, Kementerian ATR/BPN juga memberlakukan sejumlah langkah strategis terkait mitigasi pencegahan penyebaran Covid-19.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menjamin WFH tidak akan mengganggu kinerja dan layanan masyarakat terutama di daerah dengan tunggakan pekerjaan tinggi.

"Sistem kerja WFH hanya dua minggu, dan akan dievaluasi dalam seminggu pertama. Intinya kami kurangi dulu kumpul-kumpul masyarakat untuk tidak mendorong penyebaran Covid-19," ujar Surya menjawab Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Oleh karena itu, Surya dan jajaran Kementerian ATR/BPN terus mendorong pelaksanaan jarak sosial atau social distancing terhadap 37.000 pegawai di 500 satuan kerja seluruh Indonesia.

https://properti.kompas.com/read/2020/03/18/140000221/hari-ini-menteri-atr-bpn-sofyan-djalil-memulai-kerja-dari-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke