Selain WFH, Kementerian ATR/BPN juga memberlakukan sejumlah langkah strategis terkait mitigasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Meski memberlakukan sistem kerja WFH, namun Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menjamin, hal itu tidak akan mengganggu kinerja dan layanan masyarakat terutama di daerah dengan tunggakan pekerjaan tinggi.
"Sistem kerja WFH hanya dua minggu, dan akan dievaluasi dalam seminggu pertama. Intinya kami kurangi dulu kumpul-kumpul masyarakat untuk tidak mendorong penyebaran Covid-19," ujar Surya menjawab Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Oleh karena itu, Surya dan jajaran Kementerian ATR/BPN terus mendorong pelaksanaan jarak sosial atau social distancing terhadap 37.000 pegawai di 500 satuan kerja seluruh Indonesia.
Sementara di lingkungan kerja pusat, pimpinan tertinggi tetap bekerja, menyiapkan regulasi, dan perencanaan.
"Kalau memang diperlukan, kami juga akan merealokasikan anggaran untuk membantu daerah khususnya yang memiliki beban kerja tinggi dengan permohonan terbanyak," imbuh Surya.
Pelayanan masyarakat, menurut Surya, tidak boleh berhenti hanya karena epidemi Corona. Pihaknya akan terus mendorong para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja Kementerian ATR/BPN untuk bekerja karena menyangkut ketahanan ekonomi Nasional.
Hanya, sistem kerja yang akan didorong adalah mengadopsi WFH dan work in smart ways melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
"Dengan sistem kerja ini diharapkan tercipta efisiensi kerja, sehingga saat epidemi nanti mereda, kami bisa melakukan banyak hal kembali, terutama mengejar target," kata Surya.
Adapun langkah-langkah strategis terkait mitigasi Covid-19, dituangkan dalam Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian sistem kerja dan penyelenggaraan kegiatan serta perjalanan dinas selama masa tanggap darurat berlangsung.
Berikut poin surat edaran tersebut:
a. ASN yang berada di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (WFH);
b. Kantor yang memiliki fungsi pelayanan untuk tetap melaksanakan pelayana secara online, sedangkan untuk pelayanan konvensional dibatasi, kecuali urgent;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Kepala Kanwil BPN Provinsi, Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan, diminta untuk mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di kantor dan/atau di rumah melalui pembagian kehadiran secara proporsional;
d. ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung;
e. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut;
f. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
https://properti.kompas.com/read/2020/03/17/134544721/berlakukan-wfh-kementerian-atr-bpn-pastikan-layanan-masyarakat-tetap-jalan