Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Bongkar Vila Puncak, Kementerian ATR/BPN Tunggu Audit Tata Ruang

Budi menuturkan, setelah audit selesai, pihaknya baru bisa memastikan daerah mana saja yang harus dibongkar dan dialihfungsikan.

"Jadi sekarang posisinya sudah sampai mana? Kami sedang mengaudit. Karena besar sekali dan skalanya harus detail," ucap Budi menjawab pertanyaan Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Budi mengatakan, Kementerian ATR/BPN merekomendasikan hanya 20 persen wilayah di Kawasan Puncak yang bisa dibangun. Sedangkan 80 persen sisanya digunakan untuk penghijauan.

Selama ini, banyak vila-vila di Puncak yang belum memiliki hak atas tanah sebagai hak pakai. Dengan adanya penegakan aturan ini, Budi mengatakan, pihaknya akan memberikan hak atas tanah sebagai hak pakai, namun hanya 20 persen.

"Sisanya 80 persen kami akan lakukan penanaman kembali puncak dengan tanaman-tanaman yang punya fungsi untuk konservasi air," tutur dia.

Tetapi, penanganan ini baru akan dilakukan di Kelurahan Tugu Utara. Budi menambahkan, satu bulan lagi, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Langkah ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam aturan tersebut, Pemerintah dapat mencabut hak milik atas bangunan untuk penanggulangan bencana.

Selain itu, untuk mencegah banjir, Kementerian ATR/BPN juga akan mengamankan danau yang digunakan sebagai tempat parkir air.

Kemudian di hilir, Budi mengatakan akan memberikan plang didaerah yang pernah terkena banjir.

"Kami akan memberikan plang-plang tertentu di daerah ini misal sudah dua meter terkena banjir," kata Budi.

Audit juga akan dilakukan di daerah hilir. Hal ini dilakukan untuk memetakan penyebab banjir di ibu kota.

Menurutnya, penyebab banjir di daerah hilir karena saluran drainase yang mampet. Bukan itu saja penurunan muka tanah atau land subsidence di Jakarta pun cukup besar.

Setelahnya, hasil audit akan menjadi masukan untuk penataan ruang ke depannya.

"Sehingga nanti tata ruang Jabodetabek secara keseluruhan sudah bebas rawan banjir," tuntas Budi.

https://properti.kompas.com/read/2020/03/13/150000021/soal-bongkar-vila-puncak-kementerian-atr-bpn-tunggu-audit-tata-ruang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke