Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dokumen Anda Rusak Karena Banjir? Begini Panduan Merestorasinya

Menanggapi kejadian ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Nurhadi Putra mengatakan, saat banjir banyak dokumen pertanahan yang rusak akibat air, seperti di Kantor Pertanahan Kota Bekasi.

Oleh karenanya, Nurhadi menuturkan, Kantor Pertanahan Kota Bekasi melimpahkan 97 boks kontainer untuk direstorasi.

"Dari 97 boks kontainer yang dilimpahkan kepada ANRI, sudah selesai 12 boks, dimana 8 boks sudah kami limpahkan ke Kantor Pertanahan Kota Bekasi," kata Dhani melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Dia menerangkan, terdapat metode khusus yang dilakukan guna merestorasi dokumen tersebut.

Pertama, dokumen dibawa ke ruang pendataan. Hal ini dilakukan untuk mendata arsip sekaligus menyemprotkan alkohol agar terhindar dari jamur.

Setelah itu, dokumen direndam dengan alkohol kemudian dimasukkab ke mesin pendingin (freezer) untuk dibekukan.

"Fungsi pembekuan ini adalah untuk mencegah terjadinya jamur," kata Dhani.

Tahap selanjutnya, dokumen dimasukkan ke dalam mesin vaccum fresh dry chamber.

Dokumen tersebut nantinya akan disublim hingga kering. Kemudian, arsip itu dianginkan.

"Melalui metode ini, kami mengira arsip yang tadinya basah dan tidak bisa dipulihkan, melalui metode ini bisa," tutur dia.

Terakhir, dokumen yang telah kering disetrika. Untuk proses ini, dokumen akan dilapisi kertas agar lebih rapi.

https://properti.kompas.com/read/2020/03/04/201131021/dokumen-anda-rusak-karena-banjir-begini-panduan-merestorasinya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+