Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUU Cipta Kerja Atur Hak Pengelolaan Atas Tanah Bisa 90 Tahun

Bahkan ide pembentukan bank tanah sendiri sudah ada sejak tahun 1993. Akan tetapi, hal tersebut tidak kunjung disahkan lantaran belum memiliki payung hukum.

Himawan menambahkan, terakhir pihaknya mendorong persiapan pembentukan bank tanah, khususnya pada tahun 2018. Usulan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Namun pada saat itu, RUU tersebut tidak jadi dibahas di tingkat parlemen. Oleh karenanya, Himawan menuturkan, pembahasan bank tanah dimasukkan pada RUU Cipta Kerja klaster Pengadaan Tanah.

"Namun RUU Pertanahan last minute tidak bisa diketok palu pada saat itu. Sehingga saat ini dalam pembahasan Omnibus Law klaster Pengadaan Tanah kami di situ memasukkan yang disebutnya badan bank tanah," kata Himawan di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Padahal, pembentukan bank tanah sebenarnya sudah bisa berjalan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Namun saat ini diperlukan undang-undang khusus sebagai landasan hukumnya. Selain itu, RUU ini juga mengatur bentuk badan bank tanah.

Menurutnya, badan tersebut nantinya memiliki wewenang khusus untuk melakukan redistribusi tanah yang bertujuan meminimalisasi terjadinya konflik pertanahan.

Dia memberikan contoh, apabila pada satu kantor wilayah pertanahan atau provinsi memiliki banyak lahan namun dengan jumlah penduduk yang sedikit. Maka hal ini menimbulkan potensi konflik di masyarakat.

"Padahal kami punya dua fungsi. Fungsi untuk ekonomi dan fungsi sosial. Nah ini yang sekarang belum ada bentuk badan seperti itu. Makanya kami masukkan dalam rancangan undang-undang Omnibus Law," ucap Himawan.

Nantinya dalam RUU Cipta Kerja, hak pengelolaan atas tanah dapat berlangsung lebih lama yakni hingga 80-90 tahun.

Hal ini disebut dapat memudahkan investasi serta memberikan kepastian huukm dalam melakukan investasi.

"Kalau investasinya besar dan memberikan nilai tambah pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, maka hak itu bisa diberikan lebih panjang baik Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak pakai," kata dia.

https://properti.kompas.com/read/2020/03/04/100755621/ruu-cipta-kerja-atur-hak-pengelolaan-atas-tanah-bisa-90-tahun

Terkini Lainnya

Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke