Hal ini disampaikan Plt. Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sehubungan adanya dampak buruk proses konstruksi terhadap pelayanan transportasi masyarakat secara khusus Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Beberapa alasan penting hal ini yang dikumpulkan dari beberapa sumber yang bermula dari Kementerian PUPR yaitu;
1. Proses konstruksi kurang memperhatikan kelancaran akses keluar-masuk jalan tol
2. Sistem "Procurement" yang buruk, terdapat penumpukan material di beberapa bagian bahu jalan mengganggu pengguna jalan, dan kebersihan juga buruk. Hal ini dapat berdampak kepada kenyamanan maupun juga keselamatan pengguna jalan.
3. Adanya "genangan air" di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, akibat proses kontruksi sehingga mengakibatkan kemacetan.
4. Sistem "drainase" yang buruk di sekitar lokasi konstruksi yang berdampak banjir.
5. Adanya "pembangunan pilar" yang dikerjakan kontraktor di Km 3+500 tanpa izin. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
6. "Pelaksanaan K3, keselamatan lingkungan, dan juga keselamatan publik" belum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proyek KCJB dirancang sepanjang 142,3 kilometer ini diperkirakan dapat ditempuh dalam 46 menit. Melayani 4 stasiun yaitu, Stasiun Halim, Stasiun Karawang, Stasiun Walini dan Stasiun Tegalluar, tidak akan kompromi terhadap aspek keselamatan konstruksi sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019.
Dari sejumlah alasan di atas, saya berpendapat:
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung adalah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus terwujud sempurna bagi kepentingan masyarakat. Dalam hal ini saya mendorong semua pihak yang terlibat agar proyek Kereta Cepat ini dapat diselesaikan sempurna.
Dari perspektif Manajemen Konstruksi, apa yang dilakukan Pemerintah untuk menghentikan sementara adalah usaha "pengendalian" proyek.
Pertanyaannya, mengapa baru sekarang pengendalian tegas dilakukan, sementara jika kita cermati sejak 1 Januari 2020 sampai 25 Februari 2020 terjadi genangan air yang tidak berhenti. Dampaknya merugikan masyarakat dan pengguna jalan.
Penghentian sementara proyek KCJB dapat ditujukan untuk menertibkan para Penerima Jasa dalam hal ini Kontraktor maupun Konsultan. Cek benar kontraknya. Apa hak dan tanggung jawab para penerima jasa? Apakah para penerima jasa profesional?
Untuk proyek konstruksi khususnya PSN harus memiliki studi kelayakan atau feasibility study. Apakah studi kelayakan KCJB sudah mempersiapkan proyek ini terhadap potensi bencana (alam, sosial), risiko konstruksi internal maupun eksternal (proyek eksisting lainnya)?
Apakah "data lingkungan" tersedia lengkap untuk mencermati berbagai potensi risiko dan bencana yang dapat terjadi?
Masyarakat akan mengawal 2 minggu mendatang terhadap hasil evaluasi penghentian sementara proyek KCJB.
https://properti.kompas.com/read/2020/03/02/143645121/mengapa-proyek-kereta-cepat-jakarta-bandung-baru-dihentikan-sekarang