Dia mencontohkan adanya kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berada di wilayah pemerintah daerah (pemda).
Oleh karenanya, Kementerian PUPR tidak bisa langsung melakukan pekerjaan penanganan banjir tanpa bantuan pemda.
"DKI (Jakarta) ini duitnya banyak, sebetulnya dia bisa kerja sendiri. Tetapi, sungai ini bukan kewenangan DKI. Sungai Ciliwung ini melintasi dua provinsi, Jawa Barat dan DKI Jakarta," kata Lasarus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Lasarus melanjutkan, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA), jika ada aliran sungai yang melintasi dua provinsi, maka kewenangannya berada di pemerintah pusat.
"Tetapi, ada bagian-bagian pekerjaan dari pemerintah pusat yang mengenai wilayah pemda, contoh masyarakat yang tinggal di sepanjang bantaran sungai," ucap dia.
Penanganan banjir di Kampung Pulo, misalnya. Sejumlah area di perkampungan ini telah dipasangi tanggul.
Namun, wilayah di hulu Kampung Pulo belum dibebaskan. Akibatnya, banjir kembali menggenang.
"Kalau di hilir Kampung Pulo ini tuntas yang sekian kilometer itu sudah dibebaskan oleh DKI itu seharusnya, Pak Menteri (PUPR) bisa kerjakan, kami bisa anggarkan pakai APBN, tidak pakai APBD. Itu bisa kami tuntaskan," ucap dia.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, penanganan banjir di Kampung Pulo terhambat karena masih ada wilayah yang belum tuntas dinormalisasi.
Luas lahan 8.000 meter persegi perlu dibebaskan. Dari jumlah tersebut, 4.000 meter persegi lahan merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan sisanya tanah milik masyarakat.
"Masyarakat sudah duskusi dengan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan sudah oke, tinggal saya menunggu penetapan lokasi (panlok) dari gubernur," kata Basuki.
Selain melakukan normalisasi, Kementerian PUPR saat ini tengah mengerjakan proyek sodetan Kali Ciliwung sepanjang 1,2 kilometer. Adapun progres pengerjaannya baru mencapai 600 meter.
https://properti.kompas.com/read/2020/02/26/170025821/ketua-komisi-v-masalah-banjir-jadebotabek-adalah-koordinasi