Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemberlakuan Bebas Kendaran ODOL Ditunda 2023

Hal ini terungkap usai Rapat Pembahasan Kebijakan Penanganan ODOL yang digelar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Direktur Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Kusharyanto di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (24/02/2020).

Hasil rapat ini sekaligus membatalkan kesepakatan yang telah diteken pada 12 November 2019 lalu oleh Kepala BPJT Danang Parikesit, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri, dan Sekjen ATI Kris Ade Sudiono.

Menurut Budi Karya Sumadi, pemberlakuan jalan bebas ODOL dilakukan secara bertahap hingga tahun 2023 dengan pengecualian pada ruas Tol Priok-Cikampek-Bandung.

Toleransi zero ODOL tersebut menurut Budi diberikan agar para pelaku usaha siap dan tidak merasa dirugikan karena banyak munculnya ketidakpastian ekonomi global beberapa waktu belakangan.

"Kebijakan pelarangan ODOL di ruas Tol Priok-Cikampek-Bandung tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan karena kita ingin meningkatkan produktivitas logistik dari Pelabuhan Tanjung Priok, karena di situ merupakan 60 persen dari total kegiatan logistik di Indonesia," tutur Budi.

Namun demikian, pemerintah memastikan tetap meminta agar para operator pengangkutan untuk tidak membeli kendaraan baru bertonase tinggi yang berpotensi ODOL.

Untuk itu pemerintah berusaha terus menyediakan pilihan jalur logistik lain selain darat, di antaranya melalui jalur kereta api dan kapal laut.

Basuki menambahkan, praktik ODOL sangat merugikan operator jalan tol dan meningkatkan risiko kecelakaan, serta inefisiensi akibat kondisi jalan rusak yang ditimbulkan.

Kerusakan jalan akibat ODOL juga memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata Rp 43,45 triliun per tahun.

Tanpa pengendalian ODOL, Kementerian PUPR akan kesulitan untuk menjaga kemantapan jalan di seluruh Indonesia sepanjang 541.217 kilometer dalam kondisi baik.

Dari total panjang tersebut 47.017 kilometer di antaranya merupakan jalan nasional non tol dan 2.093 kilometer jalan tol yang sudah beroperasi yang merupakan tanggung jawab Kementerian PUPR.

Jalan nasional dan jalan tol ini merupakan jalur-jalur vital yang menjadi urat nadi logistik dan perekonomian nasional.

Pengawasan dan pengendalian ODOL ini bersifat lintas sektoral. Untuk itu Kementerian PUPR bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian akan memperketat penerapan jembatan timbang.

Kementerian PUPR telah menggunakan teknologi Weight in Motion (WIM) Bridge atau sensor pengukuran beban kendaraan bergerak yang dipasang di jembatan.

Sejak tahun 2017, sistem WIM Bridge telah diterapkan di beberapa jalan nasional, seperti di Jembatan Pawiro Baru di ruas jalan Batas Kabupaten Batang-Weleri, Pantura Jawa.

https://properti.kompas.com/read/2020/02/24/215746421/pemberlakuan-bebas-kendaran-odol-ditunda-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke