Penerima sertipikat tanah tidak hanya berasal dari Kabupaten Bireun, namun juga dari beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh lainnya yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bener Meriah.
Setelah menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada 13 penerima, Jokowi mengungkapkan sertipikat tanah ini dipercepat, karena sengketa tanah terjadi di mana-mana
"Penyebabnya adalah masyarakat hanya menguasai secara fisik tapi belum pegang kepastian hukum hak atas tanah dalam bentuk sertipikat," ujar Jokowi.
Seperti di Aceh, dari 3.2 juta bidang tanah, baru 1.2 juta bidang tanah yang sudah bersertipikat.
"Nah ini jika tidak segera disertipikatkan akan menjadi potensi sengketa pertanahan," sebut Jokowi.
Dia menambahkan, selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sertipikat juga dapat diagunkan ke bank untuk memperoleh modal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Sementara itu dalam sambutannya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, telah menargetkan akan mengupayakan paling lambat tahun 2024 seluruh tanah di Provinsi Aceh terdaftar.
https://properti.kompas.com/read/2020/02/23/134118521/jokowi-bagi-bagi-2576-sertipikat-tanah-di-bireun