Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ATR/BPN Percepat Pelaksanaan Reforma Agraria

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria melalui Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA).

Provinsi Kalimantan Timur yang telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) pun masuk dalam PPRA ini.

"Kementerian ATR/BPN sedang tancap gas dalam mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia. Sehingga, tahun 2025 seluruh tanah akan jelas kepemilikannya dan menghindari terjadinya sengketa konflik," ujar Sekretaris Ditjen Infrastruktur Keagrariaan Kementerian ATR/BPN Donny Erwan Brilianto dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Kamis, (20/2/2020).

Donny melanjutkan, suatu metode atau inovasi untuk mempercepat PPRA yaitu adanya partisipasi masyarakat atau Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan).

Dengan keterlibatan masyarakat masyarakat dapat mempermudah pengumpulan data dan akan program dapat berjalan efektif.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengapresiasi kerja keras yang dilakukan seluruh jajaran yang terlibat dalam percepatan reforma agraria terutama Kementerian ATR/BPN baik pusat maupun daerah.

"Mari kita lanjutkan untuk bekerja bersama dengan cinta dan doa, ini berlaku secara general. Kami tidak akan bisa membangun bangsa khususnya Provinsi Kalimantan Timur, tanpa adanya semangat dan kerja keras," pungkas Hadi.

Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Eka Sukma mengatakan, PPRA dapat merangkai sinergitas antar kementerian/lembaga atau Pemerintah daerah.

Eka Sukma melanjutkan program PPRA ini merupakan program lintas kementerian untuk melakukan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga terkait dengan pelaksanaan PPRA dan Project Management Unit (PMU).

"Tanpa keterlibatan Pemerintah Daerah, PPRA takkan berjalan dan menemui kendala. Saya mengimbau kepada Pemerintah Daerah untuk menyampaikan kembali kepada jajarannya baik ditingkat desa," tandas Eka.

Kegiatan PPRA ini diadakan melalui kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia di 7 provinsi dengan target 4,3 juta bidang tanah hingga 2024 di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan.

https://properti.kompas.com/read/2020/02/21/112659321/kementerian-atr-bpn-percepat-pelaksanaan-reforma-agraria

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar