Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jika UUPA Diterapkan dengan Baik, Pemilik Tanah Terlindungi

“Kalau kita konsisten melaksanakan UUPA, itulah rohnya mengenai peraturan keagrariaan di Indonesia, terutama mengenai tanah. Maka tidak ada persoalan,” ucap Johamran dalam diskusi publik, Jakarta, Selasa, (18/2/2020).

Menurut Johamran, ada tiga aspek yang membuat perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dapat dijalankan dengan baik yakni, substansi, struktur, dan budaya hukum yang bagus.

Johamran melanjutkan, hak atas tanah dibagi dalam 4 aspek yakni hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, serta hak pakai.

Adapun syarat untuk hak milik atas tanah adalah perseorangan (WNI) dan badan-badan hukum yang ditetapkan Pemerintah. Misalnya, keagamaan, sosial, maupun bank.

Kemudian syarat hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia.

Berbeda dengan ketiga hak diatas, hak pakai memiliki beberapa syarat tertentu diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Departemen atau Pemda, Badan Keagamaan dan Sosisal.

Kemudian orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.

Khusus untuk warga negara asing (WNA), kepemilikan hak atas tanah sebatas hak pakai maupun hak sewa bangunan.

“Semua hak yang diberikan kepada warga negara asing oleh Pemerintah dinyatakan sudah cukup untuk memberikan peran kepada warga negara asing untuk ikut berpartisipasi (pembangunan di Indonesia),” pungkas Johamran.

https://properti.kompas.com/read/2020/02/18/133853821/jika-uupa-diterapkan-dengan-baik-pemilik-tanah-terlindungi

Terkini Lainnya

Begini Cara Memperpanjang Umur Mesin Cuci Anda

Begini Cara Memperpanjang Umur Mesin Cuci Anda

Tips
Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

Berita
Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

Berita
Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Berita
Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Berita
Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Berita
Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Berita
Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke