Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUU Cipta Kerja, Kewenangan Pemda Terkait Penataan Ruang Bakal Dihapus

Hal ini diketahui berdasarkan draf Pasal 18 Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (12/2/2020).

Aturan dalam pasal ini merujuk ke Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dalam draf aturan baru ini, Pemerintah menghapus sejumlah pasal antara lain mengenai wewenang pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tata ruang.

Secara rinci, wewenang pemda yang dihapus antara lain pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksaaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota.

Selain itu, Pemerintah juga menghapus wewenang pemda untuk melaksanakan penataan ruang dan kawasan strategis baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Pemda juga tidak dapat melaksanakan kerja sama penataan ruang antarwilayah. Khusus di lingkup provinsi, dalam draf RUU tersebut pemerintah provisni tidak dapat memfasilitasi kerja sama penataan ruang antar kabupaten/kota serta penyusunan petunjuk bidang penataan ruang antar kabupaten/kota.

Oleh karenanya, Pemerintah juga menghapus ketentuan rencana tata ruang, penetapan, dan penataan untuk kawasan strategis kabupaten

Selain itu, aturan yang dihapus adalah Pasal 24 dan 27 yang memuat ketentuan rencana rinci tata ruang pada peraturan daerah.

Draf ini juga menyatakan jika Pemerintah Pusat mengatur penyelenggaraan penataan ruang.

Adapun yang dimaksud dengan Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri.

Pada aturan sebelumnya, penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri.

https://properti.kompas.com/read/2020/02/15/163200821/ruu-cipta-kerja-kewenangan-pemda-terkait-penataan-ruang-bakal-dihapus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke