Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUU Cipta Kerja, Kewenangan Pemda Terkait Penataan Ruang Bakal Dihapus

Hal ini diketahui berdasarkan draf Pasal 18 Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (12/2/2020).

Aturan dalam pasal ini merujuk ke Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dalam draf aturan baru ini, Pemerintah menghapus sejumlah pasal antara lain mengenai wewenang pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tata ruang.

Secara rinci, wewenang pemda yang dihapus antara lain pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksaaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota.

Selain itu, Pemerintah juga menghapus wewenang pemda untuk melaksanakan penataan ruang dan kawasan strategis baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Pemda juga tidak dapat melaksanakan kerja sama penataan ruang antarwilayah. Khusus di lingkup provinsi, dalam draf RUU tersebut pemerintah provisni tidak dapat memfasilitasi kerja sama penataan ruang antar kabupaten/kota serta penyusunan petunjuk bidang penataan ruang antar kabupaten/kota.

Oleh karenanya, Pemerintah juga menghapus ketentuan rencana tata ruang, penetapan, dan penataan untuk kawasan strategis kabupaten

Selain itu, aturan yang dihapus adalah Pasal 24 dan 27 yang memuat ketentuan rencana rinci tata ruang pada peraturan daerah.

Draf ini juga menyatakan jika Pemerintah Pusat mengatur penyelenggaraan penataan ruang.

Adapun yang dimaksud dengan Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri.

Pada aturan sebelumnya, penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang Menteri.

https://properti.kompas.com/read/2020/02/15/163200821/ruu-cipta-kerja-kewenangan-pemda-terkait-penataan-ruang-bakal-dihapus

Terkini Lainnya

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke