Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Irjen Polisi Nana Sudjana mengungkapkan hal tersebut di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/02/2020).
Menurut Nana, modus yang dilakukan tersangka adalah seolah-olah ingin membeli rumah kemudian sertipikat ditukar dengan sertipikat palsu dengan mengajak notaris fiktif.
Notaris fiktif ini kemudian membuat KTP, NPWP hingga nomor rekening aktif, bahkan sindikatnya juga ada yang ikut mengecek sertipikat ke kantor pertanahan dengan korban.
"Setelah itu, dengan alasan untuk foto kopi tersangka membawa sertipikat asli kemudian dikembalikan dengan sertipikat palsu yang telah disiapkan sebelumnya oleh tersangka kepada korbannya,” tutur Nana.
Setelah berhasil memiliki dokumen asli untuk jual beli rumah tersebut, salah satu tersangka membawa sertipikat asli ke rentenir, sehingga total kerugian dari akumulasi harga rumah dan uang yang didapat dari rentenir sebesar Rp 85 miliar.
“Karena tersangka terjerat pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010, maka diupayakan total kerugian tersebut akan diselamatkan dan bisa dikembalikan kepada korban,” tambah Kapolda Metro Jaya.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menjelaskan untuk mengurangi kasus mafia tanah, sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN sudah dan akan terus selesaikan dengan cara sistematik.
“Semua tanah yang belum terdaftar maka kita daftarkan, kalau bisa keluar sertipikat maka kita sertipikatkan. Tanah yang belum jelas statusnya kita akan bereskan sehingga sengketa dan konflik pertanahan bisa kita kurangi,” ujar Sofyan.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli.
Menurutnya, melihat kasus ini, maka masyarakat perlu berhati-hati dalam memilih notaris. Untuk itu, guna menghindari maraknya aksi penipuan sertifkat tanah, maka masyarakat sebaiknya menggunakan jasa notaris yang sudah dikenal.
"Di Jakarta banyak sekali PPAT yang reputable kalau menyangkut rumah yang mahal," ucap Sofyan.
Selain itu, Sofyan mengatakan pihaknya akan merampungkan digitalisasi dokumen pertanahan. Proses ini ditargetkan selesai pada tahun 2024.
Selama sistem digitalisasi tersebut belum sepenuhnya bisa digunakan, masyarakat dapat mengecek keaslian sertifikat tanah di kantor BPN.
Dia menuturkan, saat ini BPN bisa langsung mengetahui apakah sertifikat tanah tersebut palsu atau bukan.
"Begitu orang bawa yang palsu langsung kami tahu ini bukan produk BPN," kata dia.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN juga akan bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas mafia tanah.
"Kalau orang bawa sertifikat palsu langsung ditangkap," tutur Sofyan.
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN fokus untuk menyelesaikan sertifikasi tanah. Dia menyebut, hal ini sebagai upaya untuk mengurangi sengeta lahan yang kerap terjadi di masyarakat.
Tahun inu seluruh tanah di DKI Jakarta ditargetkan telah terdaftar.
"Untuk Jakarta mudah-mudahan tahun ini seluruh tanah Jakarta sudah terdaftar. Sehingga persoalan-persoalan sengketa akan bisa kami kurangi," ujar dia.
https://properti.kompas.com/read/2020/02/13/123020521/hati-hati-jual-beli-rumah-mafia-bermodus-sertipikat-palsu-mengintai-anda