Menurut Lurah Pela Mampang Yunaenah, bangunan kost 20 pintu tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ia berharap, pihak berwenang, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Mampang Prapatan dan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan menindaklanjuti masalah ini.
Analis Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks mengatakan, bangunan yang dimanfaatkan sebagai penginapan atau rumah kost memang wajib memiliki IMB.
"Untuk bangunan dengan fungsi apapun tetap memerlukan IMB," kata Eddy kepada Kompas.com, Selasa (11/2/2020).
Dia menambahkan, khusus untuk wilayah DKI Jakarta, bangunan kos diatur dalam Keptusan Gubernur Nomor 2693 Tahun 1987 tentang pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan (Rumah Kost) dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam peraturan tersebut, rumah yang digunakan sebagai pondokan atau kos harus didaftarkan ke Dinas Perumahan untuk memperoleh Surat Penetapan Penunjukan Penhunian/Penggunaan Perumahan Pemondokan (SP.5).
Adapun persyaratan yang diperlukan antara lain
Surat ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Ketika SP.5 tersebut akan berakhir masa berlakunya, maka pemilik dapat memperpanjang paling lambat satu bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Selain itu, pemilik pemondokan juga harus melaporkan nama penguhni yang menyewa tempat itu.
Kemudian para penghuni juga wajib melaporkan diri dalam jangka waktu 14 hari setelah menjadi penghuni tetap.
https://properti.kompas.com/read/2020/02/12/073000421/bangunan-kos-ambruk-ini-syarat-perizinan-pondokan-di-jakarta