Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

E-BSPS Memungkinkan Proses Verifikasi Bantuan Rumah Hanya 15 Menit

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam mengembangkan aplikasi e-BSPS yang digunakan untuk memantau jalannya program BSPS, Kementerian PUPR telah melakukan uji coba di sembilan Kabupaten/Kota tahun 2019 lalu.

Dari uji coba tersebut, beberapa fasilitator program BSPS dapat melakukan verifikasi sekitar 15 menit yang biasanya memakan waktu 30 menit hingga 1 jam.

Uji coba dilakukan di Makassar, Serang, Yogyakarta, Banten, dan Jawa Tengah. Sekarang rata-rata setiap fasilitator dapat melakukan verifikasi untuk satu rumah hanya 15 menit.

Demikian Kasubdit Pelaksanaan Bantuan Stimulan Direktorat Rumah Swadaya Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat, (7/2/2020).

Fitrah menambahkan, fitur yang muncul di aplikasi tersebut antara lain, dashboard penilaian rumah tidak layak huni maupun kegiatan bedah rumah. Aplikasi e-BSPS pun juga bisa digunakan saat offline.

“Jadi fasilitator yang bertugas di daerah yang tidak ada signal tetap bisa pakai (secara offline) sampai ada signal lalu dimasukkan ke server,” terang Fitrah.

Para fasilitator program BSPS pun dapat memantau dokumentasi progres pembangunan rumah kepada Kementerian PUPR mulai 0 hingga 100 persen.

Langkah sederhana pengecekan progres perumahan yang dibangun tersebut akan dimulai oleh masyarakat penerima bantuan. 

Menurut Fitrah, Kementerian PUPR juga memantau hasil pembangunan yang dilakukan oleh fasilitator di lapangan.

“Kami mengembangkan aplikasi ini guna monitoring hasil pembangunan di lapangan," kata Fitrah.

Jadi, para pimpinan Kementerian PUPR baik Direktur dan Dirjen bisa memonitor fasilitator, progres penerima bantuannya serta melihat hasil pembangunan yang telah dilakukan oleh mereka sesuai dengan koordinatnya.

https://properti.kompas.com/read/2020/02/09/124855921/e-bsps-memungkinkan-proses-verifikasi-bantuan-rumah-hanya-15-menit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke