Dua perumahan tersebut adalah Forest Hill dan Millenium City yang menjadi obyek sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi PT ASuransi Jiwasraya (Persero) yang menyeret Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
"Menurut kami, konsumen juga punya hak untuk mendapatkan informasi mengenai status kejelasan dari bukti kepemilikan tanah mereka," ucap Aji kepada Kompas.com, Jumat, (7/2/2020).
Hal tersebut mengacu pada pernyataan Kejagung yang akan melindungi konsumen atau pembeli unit di dua perumahan tersebut.
Aji melanjutkan, jika nantinya proses hukum menyatakan bahwa tanah dari dua perumahan tersebut harus disita negara, maka PT Hanson International wajib untuk mengembalikan uang kepada konsumen.
"PT Hanson International Tbk harus bertanggung jawab kepada konsumen mereka dengan cara mengembalikan refund (pengembalian) dana konsumen," ujar Aji.
Tak sebatas pengembalian dana yang sudah masuk, konsumen pun berhak melakukan upaya hukum lebih lanjut.
"Konsumen juga bisa melakukan upaya hukum melalui gugatan Perdata kepada PT Hanson International Tbk," tutup Aji.
https://properti.kompas.com/read/2020/02/08/190000521/catat-hak-konsumen-ketika-sertipikat-tanah-diblokir-kejagung