Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat Hak Konsumen Ketika Sertipikat Tanah Diblokir Kejagung

Dua perumahan tersebut adalah Forest Hill dan Millenium City yang menjadi obyek sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi PT ASuransi Jiwasraya (Persero) yang menyeret Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

"Menurut kami, konsumen juga punya hak untuk mendapatkan informasi mengenai status kejelasan dari bukti kepemilikan tanah mereka," ucap Aji kepada Kompas.com, Jumat, (7/2/2020).

Hal tersebut mengacu pada pernyataan Kejagung yang akan melindungi konsumen atau pembeli unit di dua perumahan tersebut.

Aji melanjutkan, jika nantinya proses hukum menyatakan bahwa tanah dari dua perumahan tersebut harus disita negara, maka PT Hanson International wajib untuk mengembalikan uang kepada konsumen.

"PT Hanson International Tbk harus bertanggung jawab kepada konsumen mereka dengan cara mengembalikan refund (pengembalian) dana konsumen," ujar Aji.

Tak sebatas pengembalian dana yang sudah masuk, konsumen pun berhak melakukan upaya hukum lebih lanjut.

"Konsumen juga bisa melakukan upaya hukum melalui gugatan Perdata kepada PT Hanson International Tbk," tutup Aji.

https://properti.kompas.com/read/2020/02/08/190000521/catat-hak-konsumen-ketika-sertipikat-tanah-diblokir-kejagung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke