Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanah Benny Tjokro Diblokir Kejagung, Ini yang Harus Dilakukan Konsumen

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa bulan terakhir, banyak permasalahan yang terjadi di sektor perumahan. Mulai dari penipuan perumahan berkedok syariah seperti yang dilakukan oleh PT Wepro Citra Sentosa hingga PT ARM Citra Mulia yang menelan banyak korban.

Terbaru adalah kasus pemblokiran sejumlah sertifikat tanah milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Lantas, apa yang harus dilakukan konsumen jika perumahan yang dibeli disita oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung)?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Aji Warsito mengatakan, meski Kejagung melindungi hak konsumen yang membeli rumah di Forest Hill dan Millenium City yang dikembangkan Hanson, konsumen pun berhak mengetahui status kejelasan dari bukti kepemilikan tanah.

"Tetapi, menurut kami konsumen juga punya hak untuk mendapatkan informasi mengenai status kejelasan dari bukti kepemilikan tanah mereka," ucap Aji pada Kompas.com, Jumat, (8/2/2020).

Aji melanjutkan, jika proses hukum nanti diputuskan bahwa tanah tersebut harus disita  oleh negara, maka PT Hanson International Tbk harus bertanggung jawab kepada konsumen.

"Hanson harus bertanggung jawab kepada konsumen mereka dengan cara mengembalikan refund (pengembalian) dana konsumen," ucap Aji.

Selain itu, menurut Aji, konsumen juga dapat melakukan upaya hukum melalui gugatan Perdata kepada PT Hanson International Tbk.

Sementara itu, Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan para konsumen yang membeli perumahan tersebut tak perlu khawatir, karena pihaknya akan memfasilitasi dengan melalukan crosscheck kepada aparat penegak hukum sudah sejauh mana kasus tersebut berjalan.

"Jadi, kalau end-user punya permasalahan seperti itu tulis surat saja ke REI, nanti REI akan membantu fasilitasi kepada aparat penegak hukum," ucap Totok, Jumat, (7/2/2020).

Totok mengatakan, saat ini REI sudah memiliki Kepala Bidang Advokasi dan Perlindungan Konsumen. 

Masyarakat bisa melapor sesuai dengan domisili daerah tinggal yang nantinya akan dikoordinasikan dengan REI pusat.

Adapun, Analis Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks mengatakan secara umum jika konsumen menemui hal serupa pada perumahan yang terindikasi mengalami pemblokiran atau penyitaan, harus melakukan pengecekan atas status tanah yang dibeli ke kantor pertanahan setempat.

"Melakukan pengecekan atas status tanahnya pada kantor pertanahan setempat," ujar Eddy pada Kompas.com, Jumat, (7/2/2020).

Setelah itu, konsumen dapat mengawasi proses peradilan dan menunggu putusan Kejagung apakah tanah yang dibeli masuk dalam putusan pengadilan sebagai bagian tanah yang dirampas oleh negara.

"Jika ya, maka pembeli atau konsumen tersebut segera mengajukan surat keberatan dalam waktu yang ditentukan oleh UU, tidak lebih dari 2 bulan setelah putusan diucapkan di sidang terbuka untuk umum," tutup Eddy.

https://properti.kompas.com/read/2020/02/08/142141621/tanah-benny-tjokro-diblokir-kejagung-ini-yang-harus-dilakukan-konsumen

Terkini Lainnya

Sejak Prabowo Dilantik, KPR Subsidi Disalurkan bagi 111.193 Rumah

Sejak Prabowo Dilantik, KPR Subsidi Disalurkan bagi 111.193 Rumah

Berita
[POPULER PROPERTI] Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

[POPULER PROPERTI] Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Daftar Rumah Subsidi Terjangkau di Kabupaten Trenggalek

Daftar Rumah Subsidi Terjangkau di Kabupaten Trenggalek

Perumahan
Dapat Perintah Prabowo, Kementerian PU Usahakan Diskon Tarif Tol Lebaran

Dapat Perintah Prabowo, Kementerian PU Usahakan Diskon Tarif Tol Lebaran

Berita
112 Rumah Rp 400 Jutaan di Kawarang Terjual dalam Sehari

112 Rumah Rp 400 Jutaan di Kawarang Terjual dalam Sehari

Perumahan
Jombang: Solusi Rumah Subsidi dengan Harga Terjangkau

Jombang: Solusi Rumah Subsidi dengan Harga Terjangkau

Perumahan
Panjang Jalan Nasional 2025 Tak Bertambah akibat Efisiensi Anggaran

Panjang Jalan Nasional 2025 Tak Bertambah akibat Efisiensi Anggaran

Berita
Anda Mencari Rumah Subsidi? Tengoklah Sampang, Harga Rp 151 Juta

Anda Mencari Rumah Subsidi? Tengoklah Sampang, Harga Rp 151 Juta

Perumahan
MLFF Tak Kunjung Terlaksana, Kementerian PU Fokus Bereskan Tata Kelola

MLFF Tak Kunjung Terlaksana, Kementerian PU Fokus Bereskan Tata Kelola

Berita
Ditantang Pengembang Segera Lakukan Audit, Ara Andalkan BPK

Ditantang Pengembang Segera Lakukan Audit, Ara Andalkan BPK

Berita
Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Hunian
Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke