JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa bulan terakhir, banyak permasalahan yang terjadi di sektor perumahan. Mulai dari penipuan perumahan berkedok syariah seperti yang dilakukan oleh PT Wepro Citra Sentosa hingga PT ARM Citra Mulia yang menelan banyak korban.
Terbaru adalah kasus pemblokiran sejumlah sertifikat tanah milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Lantas, apa yang harus dilakukan konsumen jika perumahan yang dibeli disita oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung)?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Aji Warsito mengatakan, meski Kejagung melindungi hak konsumen yang membeli rumah di Forest Hill dan Millenium City yang dikembangkan Hanson, konsumen pun berhak mengetahui status kejelasan dari bukti kepemilikan tanah.
"Tetapi, menurut kami konsumen juga punya hak untuk mendapatkan informasi mengenai status kejelasan dari bukti kepemilikan tanah mereka," ucap Aji pada Kompas.com, Jumat, (8/2/2020).
Aji melanjutkan, jika proses hukum nanti diputuskan bahwa tanah tersebut harus disita oleh negara, maka PT Hanson International Tbk harus bertanggung jawab kepada konsumen.
"Hanson harus bertanggung jawab kepada konsumen mereka dengan cara mengembalikan refund (pengembalian) dana konsumen," ucap Aji.
Selain itu, menurut Aji, konsumen juga dapat melakukan upaya hukum melalui gugatan Perdata kepada PT Hanson International Tbk.
Sementara itu, Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan para konsumen yang membeli perumahan tersebut tak perlu khawatir, karena pihaknya akan memfasilitasi dengan melalukan crosscheck kepada aparat penegak hukum sudah sejauh mana kasus tersebut berjalan.
"Jadi, kalau end-user punya permasalahan seperti itu tulis surat saja ke REI, nanti REI akan membantu fasilitasi kepada aparat penegak hukum," ucap Totok, Jumat, (7/2/2020).
Totok mengatakan, saat ini REI sudah memiliki Kepala Bidang Advokasi dan Perlindungan Konsumen.
Masyarakat bisa melapor sesuai dengan domisili daerah tinggal yang nantinya akan dikoordinasikan dengan REI pusat.
Adapun, Analis Hukum Pertanahan dan Properti Eddy Leks mengatakan secara umum jika konsumen menemui hal serupa pada perumahan yang terindikasi mengalami pemblokiran atau penyitaan, harus melakukan pengecekan atas status tanah yang dibeli ke kantor pertanahan setempat.
"Melakukan pengecekan atas status tanahnya pada kantor pertanahan setempat," ujar Eddy pada Kompas.com, Jumat, (7/2/2020).
Setelah itu, konsumen dapat mengawasi proses peradilan dan menunggu putusan Kejagung apakah tanah yang dibeli masuk dalam putusan pengadilan sebagai bagian tanah yang dirampas oleh negara.
"Jika ya, maka pembeli atau konsumen tersebut segera mengajukan surat keberatan dalam waktu yang ditentukan oleh UU, tidak lebih dari 2 bulan setelah putusan diucapkan di sidang terbuka untuk umum," tutup Eddy.
https://properti.kompas.com/read/2020/02/08/142141621/tanah-benny-tjokro-diblokir-kejagung-ini-yang-harus-dilakukan-konsumen