Alasan Adnan, Kejagung tidak bisa memblokir tanah kedua perumahan tersebut karena bukan milik pribadi Benny Tjokrosaputro.
Pernyataan Adnan ini menanggapi langkah Kejagung yang memblokir tanah terkait penetapan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT asuransi JIwasraya (Persero).
"Kejagung tidak bisa memblokir sertipikat tanah perumahan, karena itu bukan punya Benny Tjokrosaputro sebagai pribadi. Kejagung pasti mengerti," tutur Adnan kepada Kompas.com, Jumat (7/2/2020).
Adnan menjelaskan, PT Hanson International Tbk merupakan perusahaan milik publik. Kepemilikan saham Benny Tjokrosaputro di perusahaan ini pun hanya 6 persen.
Dalam struktur perusahaan PT Mandiri Mega Jaya (MMJ), sebagai pengembang perumahan Forest Hill Parungpanjang, saham PT Hanson International Tbk sebesar 99 persen.
Sementara MMJ memiliki 41 persen saham PT Pacific Millenium City yang mengembangkan Millenium City di Serpong.
"Jadi, Benny Tjokro hanya memiliki 6 persen x 99 persen x 41 persen atau 2,5 persen saja. Di Forest Hill cuma 6 persen. Jadi tidak bisa diambil 100 persen selruuh tanahnya," tukas Adnan.
Oleh karena itu, dia memastikan, konsumen Forest Hill dan Millenium City tak perlu resah akan kehilangan aset tanah karena diblokir Kejagung.
"Menurut keyakinan saya tidak terpengaruh dan aset konsumen aman," cetus Adnan.
Sebelumnya salah seorang konsumen Farid Assifa menyatakan kekhawatirannya karena aset tanah dan propertinya akan diblokir Kejagung.
Farid membeli rumah di Forest Hill Blok S2 No 22 dengan memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Kabar pemblokiran ini sangat mengejutkan karena sebagai konsumen, saya merupakan debitur yang taat membayar cicilan KPR. Selama setahun saya selalu mencicil KPR tepat waktu," ungkap Farid.
Konsumen Dilindungi
Kejagung sendiri telah memastikan akan melindungi konsumen Forest Hill dan Millenium City yang tanahnya diblokir terkait penetapan tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Seperti diketahui, sejumlah sertifikat tanah milik para tersangka telah diblokir. Di antaranya adalah perumahan Milenium City dan Forest Hill di Parung Panjang, Bogor.
"Jadi dalam hukum perdata pun, pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020) malam.
Hari menuturkan, pembeli yang beriktikad baik dilindungi sebab mereka tidak mengetahui tanah atau rumah yang dibeli akan terjerat masalah. Tanah atau rumah tersebut akan kembali kepada pembelinya bila memiliki dokumen yang sah.
"Kalau ternyata tanahnya dikuasai oleh pihak lain dengan sah, yang membeli dengan cara mengangsur, tentu kan nanti ada berita acara bahwa tanah yang disita ini, di lokasi nomor sekian, pada saat ini ditempati oleh si A, berdasarkan perjanjian jual beli dengan syarat khusus, misalnya begitu," tutur Hari.
Penulis: Devina Halim | Editor: Bayu Galih
https://properti.kompas.com/read/2020/02/08/063000721/hanson-tegaskan-kejagung-tak-bisa-memblokir-tanah-2-perumahan-terkait