Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Relokasi Warga Korban Longsor Tunggu Izin PTPN VIII Cikasungka

Kasubdit Penyediaan Rumah Tapak Khusus dan Rumah Tapak Negara Teddy Paul H Siagian mengatakan pemerintah masih melakukan pendekatan dengan PTPN VIII Cikasungka untuk memindahka warga.

"Itu tanah pemerintah sifatnya. Nanti pemerintah daerah lakukan pendekatan dengan PTPN, apakah tanah itu bisa digunakan, nanti mkanismenya seperti apa kami akan bicarakan lagi," kata Teddy di Kabupaten Bogor, Senin (3/2/2020).

Teddy menambahkan, sebelum merelokasi warga terdampak, pihaknya bersama dengan pemda dan badan perencanaan dan pembangunan daerah (Bappeda) setempat akan memastikan kesiapan dan keamanan lahan.

Adapun relokasi warga terdampak longsor ini diperkirakan memerlukan dana hingga Rp 416,075 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk menyiapkan lahan seluas 81,7 hektar, dengan rincian 7,2 hektar dari Kecamatan Cigudeg, 16,52 hektar dari Kecamatan Nanggung, dan 57,98 hektar dari Kecamatan Sukajaya.

Warga yang dipindahkan akan ditempatkan di beberapa lokasi yakni di tanah milik PTPN VIII Cikasungka, Perusahaan bukan milik PTPN VIII, serta lahan masyarakat.

Akan tetapi rencana tersebut belum final. Teddy mengungkapkan jika pemerintah mash harus melihat kelayakan dan siteplan. Kemudian mengidentifikasi kondisi teknis bangunan termasuk prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Setelah seluruh keputusan relokasi ditetapkan, Teddy menuturkan akan ada Surat Keputusan dari Bupati Bogor.

"Jadi nanti ada finalnya lagi untuk keluarnya SK dari Bupati untuk penetapan lokasi dan calon penghuninya," ujar Teddy.

Ketika ditanya mengenai persetujuan warga, Teddy mengungkapkan hal tersebut adalah urusan pemda.

"Kalau itu wilayah pemda. Mungkin sosialisasi awal sudah dilakukan, hanya mungkin nanti tahapan awal relokasi itu mereka harus sosialisasi dan melakukan main mapping," ucap dia.

Sebagai informasi, hujan pada awal tahun 2020 menyebabkan bencana tanah longsor yang menerjang beberapa kecamatan di Kabupaten Bogor, seperti Sukajaya, Nanggung, Jasinga, dan Cigudeg.

https://properti.kompas.com/read/2020/02/04/073000221/relokasi-warga-korban-longsor-tunggu-izin-ptpn-viii-cikasungka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke