Manajemen BMN akan memberlakukan penyesuaian tarif untuk seluruh golongan kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang dengan kenaikan rata-rata sebesar 7.08 persen.
Penerapan tarif baru ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1232/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II.
Direktur Utama PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) Anwar Toha menjelaskan, penyesuaian tarif untuk ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II diberlakukan berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar selama 2 tahun.
"Kami mengacu angka inflasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,42 persen. Penyesuaian tarif sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 8 Desember 2017," kata Anwar dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (27/1/2020).
Penyesuaian tarif ini juga dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.
Perubahan tarif berdasarkan tarif lama yang mengacu pengaruh inflasi, dengan formula sebagai berikut, Tarif Baru=Tarif lama x (1+Inflasi).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menetapkan penyesuaian tarif tol, berdasarkan rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Penyesuaian tarif tol secara berkala dimaksudkan untuk Pengembalian investasi dan biaya operasional/pemeliharaan jalan tol serta mempertahankan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Hal ini telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor. Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi seperti ini, investasi di bidang jalan tol tetap menarik bagi investor baik dalam negeri maupun investor asing.
Penyederhanaan Tarif
Sampai dengan Desember 2019, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II sebanyak 56.382 kendaraan per hari.
Saat ini, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II dengan panjang 6.00 kilometer, memiliki 5 gerbang tol, dengan 2 jenis tarif, yakni tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp Tallo Barat.
Tarif tol dibagi menjadi 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah.
Dalam penyesuaian tarif tol kali ini, pemerintah juga melakukan penyederhanaan variasi tarif tol.
Jumlah golongan kendaraan tetap 5 golongan, namun golongan 2 dan golongan 3 tarifnya sama. Demikian pula untuk golongan 4 dan golongan 5.
Akibat penyederhanaan ini, tarif tol masing-masing golongan ada yang mengalami kenaikan, ada yang tetap, dan ada pula yang mengalami penurunan.
Penyederhanaan tarif tersebut telah diberlakukan lebih dahulu saat penyesuaian tarif JTSE pada 22 November 2019.
Adapun besaran tarif Tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II per Jumat 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut:
https://properti.kompas.com/read/2020/01/27/135824321/jumat-31-januari-tarif-tol-ujung-pandang-resmi-naik