JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan duplikasi program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di daerah.
“Pemda dapat menduplikasi Program BSPS yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR untuk mengatasi RTLH," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu, (15/1/2020).
Menurut Khalawi, program BSPS hanyalah stimulan agar masyarakat mau berupaya membangun rumahnya agar menjadi lebih layak huni.
Penanganan RTLH di Indonesia dapat berjalan jika ada kolaborasi yang baik khususnya antara pusat maupun daerah.
Untuk itu, Pemda melalui APBD-nya diharapkan dapat mengalokasikan anggaran untuk program perumahan bagi masyarakatnya.
“Melalui program BSPS yang dilaksanakan secara berkelompok ini masyarakat juga diminta untuk bergotong royong agar bersama-sama meningkatkan kualitas rumahnya," ucap Khalawi.
Untuk diketahui ratusan ribu rumah telah ditingkatkan kualitasnya menjadi lebih layak huni dengan Program BSPS.
Berdasarkan data Ditjen Penyediaan Perumahan, jenis dan besaran dana bantuan menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 158/KPTS/M/2019 tentang besaran nilai dan lokasi BSPS terbagi menjadi dua.
Pertama adalah peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) di daerah provinsi sebesar Rp 17,5 juta. Rinciannya, bantuan bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta.
Adapun PKRS khusus di pulau-pulau kecil dan pegunungan di provinsi Papua dan Papua Barat adalah Rp 35 juta yang terdiri dari bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta.
Sedangkan yang kedua, Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) dengan total bantuan Rp 35 juta yang terdiri dari bahan bangunan Rp 30 juta dan sisanya untuk upah kerja sebesar Rp 5 juta.
https://properti.kompas.com/read/2020/01/16/145931221/kementerian-pupr-minta-pemda-duplikasi-bantuan-perumahan-swadaya