Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ATR/BPN Rancang Strategi Redistribusi Tanah dengan KLHK

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencapai target maksimal selama 3 tahun terakhir. 

Program tersebut bertujuan untuk menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan di bidang pertanahan.

Maka dari itu, diperlukan penataan aset meliputi legalisasi aset maupun redistribusi tanah.

Di samping itu, program redistribusi tanah juga mendapat perhatian dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan, kegiatan redistribusi tanah merupakan salah satu tugas utamanya saat ditunjuk sebagai Wakil Menteri.

"Ada dua tugas saya saat menjadi Wakil Menteri yakni mengurangi sengketa dan konflik agraria serta redistribusi tanah," kata Surya pada laporan tertulisnya kepada Kompas.com.

Pelaksanaannya sudah mencapai angka di atas 100 persen pada tahun 2019. Kegiatan redistribusi tanah ini juga akan dilanjutkan mengingat masih ada masyarakat yang tinggal di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU).

"Ke depan kami ingin melaksanakan kegiatan redistribusi tanah dengan pendekatan tata ruang dan lingkungan," ujar Surya.

Kenenterian ATR/BPN juga akan menetapkan 7 provinsi sebagai pilot project,  melibatkan kepala daerah karena memiliki kewenangan dalam menetapkan lokasi.

Namun, Surya mengaku membutuhkan keikutsertaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).

Wakil Menteri LHK Alue Dohong menyarankan untuk segera membentuk tim kerja guna mempercepat pelaksanaan redistribusi tanah.

Hingga tahun 2019 lalu, program redistribusi tanah mencapai 2,5 juta hektar.

https://properti.kompas.com/read/2020/01/08/080444021/kementerian-atr-bpn-rancang-strategi-redistribusi-tanah-dengan-klhk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke