Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Setuju Dihapus, REI Memilih Penyederhanaan Proses IMB dan Amdal

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Kordinator Bidang Tata Ruang dan  Pengembangan Kawasan Real Estat Indonesia (REI) Hari Ganie berpendapat, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tetap diperlukan.

Hanya, proses mendapatkannya harus disederhanakan dengan tetap memperhatikan lingkungan.

"Kalau kami melihat bahwa concern terhadap lingkungan tetap harus dilakukan," kata Hari usai seremoni pengukuhan pengurus baru REI masa kerja 2019-2022, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Hari melanjutkan, setiap perizinan IMB diperlukan penyederhanaan sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

"Sebenarnya gini, semua perizinan itu yang menjadi isu sekarang adalah perlunya simplifikasi (penyederhanaan), dan jangan ada overlapping kan kayak gitu," ujar Hari.

Terkait rencana pemerintah yang akan menghilangkan IMB dan Amdal, menurut Hari, sebaiknya dipertimbangkan aspek lingkungannya.

Bukan berarti harus menghilangkan kewajiban persyaratan dalam suatu perizinan.

Hari menegaskan bahwa dengan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini sudah dipikirkan sedemikan rupa, salah satunya aspek lingkungan.

"Nah, karena gini RDTR itu sebenarnya sudah cover semua aspek, aspek lingkungan, aspek peruntukkan jadi antisipasi terhadap dampak itu bisa dilihat di RDTR," tutur Hari.

Dia menilai, penghapusan IMB dan Amdal mempermudah pengusaha untuk berinvestasi.

https://properti.kompas.com/read/2020/01/07/191844421/tak-setuju-dihapus-rei-memilih-penyederhanaan-proses-imb-dan-amdal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke