Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gedung Roboh di Slipi, Perlu Pengecekan IMB dan SLF

Bangunan ini terletak di seberang Gedung Wisma 77. Pantauan Kompas.com di lokasi, gedung itu roboh dan menimpa beberapa sepeda motor di bawahnya yang sedang diparkir.

Kemudian gang di sebelah gedung juga tertutup material bangunan.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pertimbangan Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) Davy Sukamta mengatakan perlu adanya pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung tersebut.

Seperti diketahui, IMB merupakan izin permanen, sementara SLF selalu diperbarui selama lima tahun sekali. Menurutnya, saat pembaruan SLF terdapat penelitian kondisi bangunan.

"Paling tidak saat SLF diperbaharui ada tinjauan kondisi gedung," ujar Davy menjawab Kompas.com.

Namun karena belum ada analisis penyebab robohnya gedung, Davy belum berani berspekulasi.

"Tanpa penyelidikan di lapangan sulit untuk menduga sebabnya," kata Davy.

Meski begitu, mantan Ketua HAKI tersebut mengatakan, aspek pemeliharaan bangunan merupakan aspek penting untuk menjaga kondisi sebuah struktur.

Pemeliharaan dapat meningkatkan keamanan serta usia bangunan.

"Bila dipelihara dengan baik, dan fungsi tidak diubah, gedung bisa tahan ratusan tahun," tuntas Davy.

https://properti.kompas.com/read/2020/01/06/133000121/gedung-roboh-di-slipi-perlu-pengecekan-imb-dan-slf-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke