JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPJT PUPR) telah menetapkan tarif baru untuk Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) mulai Selasa (7/1/2020) pukul 00.00 WIB.
Pemberlakuan tarif baru tersebut berlaku untuk Tol Cijago Seksi I dan II yakni Simpang Susun Cimanggis-Simpang Susun Raya Bogor-Simpang Susun Kukusan I.
Adapun pemberlakuan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1229/KPTS/M/2019.
Untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 9.000 dengan jarak Simpang Susun Cimanggis-Simpang Susun Kukusan.
Nantinya akan diberlakukan sistem transaksi tarif terbuka secara merata di Tol Cijago. Sebagai informasi, Tol Cijago dikelola oleh PT Translingkar Kita Jaya.
Berikut rincian tarif baru Tol Cijago Seksi I dan II:
https://properti.kompas.com/read/2020/01/05/115033121/7-januari-tarif-baru-tol-cijago-resmi-berlaku