Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Kecepatan Maksimal di "Underpass" NYIA Hanya 60 Kilometer/Jam!

Struktur yang diklaim sebagai underpass terpanjang di Indonesia tersebut dirancang sepanjang 1,3 kilometer dan telah beroperasi sejak 20 Desember 2019.

Bagi masyarakat yang akan melewati jalan ini, disarankan untuk tidak memacu kendaraannya dengan kecepatan penuh.

Pasalnya kecepatan maksimal yang disarankan hanya 60 kilometer per jam.

"Underpass tersebut didesain dengan kecepatan rencana 60 kilometer per jam," ujar Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Underpass NYIA M Syidik Hidayat kepada Kompas.com, Selasa (31/12/2019).

Untuk diketahui, jalan bawah tanah ini menelan biaya Rp 293 miliar. Dana tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Negara Tahun Anggaran 2018-2019.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, underpass itu menghubungkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

"Underpass ini menghubungkan Kabupaten Purworejo dan DIY," kata Endra.

Lebih lanjut, jalan bawah tanah ini dibangun untuk mempertahankan eksistensi Ruas Jalan Nasional Pantai Selatan Jawa (Pansela). Ini karena, Bandara Kulon Progo memotong jalan pantai selatan (Pansela) lama.

Untuk itulah keberadaan jalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan dan memperlancar arus lalu lintas warga Kulon Progo dan sekitarnya, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kabupaten ini.

"Kita terus promosikan jalur Pansela Jawa, supaya orang tertarik lewat selatan. Karena tidak hanya jalannya yang bagus namun juga memiliki pemandangan yang indah (panoramic road) dan terdapat banyak obyek wisata,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis.

https://properti.kompas.com/read/2019/12/31/160000921/ingat-kecepatan-maksimal-di-underpass-nyia-hanya-60-kilometer-jam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke