Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KALEIDOSKOP 2019: Sejumlah Ruas Tol yang Mengalami Kenaikan Tarif

Pemberlakukan tarif baru ini akan dilaksanakan mulai Jumat, 3 Januari 2019 pukul 00.00 WIB  berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Sebelumnya, besaran tarif tol Cipali untuk kendaraan golongan I jarak terjauh adalah Rp 102.000. Setelah mengalami kenaikan, pengendara harus membayar Rp 107.500.

Selain itu, tarif terjauh untuk kendaraan golongan II pada sistem transaksi tertutup menjadi Rp 177.000 dari semula Rp 153.000, dan Golongan III menjadi Rp 177.000 dari semula Rp 204.000.

Kemudian Golongan IV menjadi Rp 222.000 dari sebelumnya Rp 255,000 dan Golongan V menjadi Rp 222.000 dari sebelumnya Rp 306.000.

Selain Tol Cipali, sepanjang tahun 2019 ini, sejumlah ruas jalan tol juga mengalami kenaikan tarif, seperti:

1. Tol Sedyatmo

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif untuk jalan tol Sedyatmo, Kapuk Muara Jakarta Utara. Aturan ini berlaku mulai 14 Desember 2019.

  • Golongan I dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500
  • Golongan II dari Rp 8.5000 menjadi Rp 10.000
  • Golongan III tarifnya tetap yakni Rp 10.000
  • Golongan IV mengalami penurunan tarif dari Rp 12.500 menjadi Rp 11.000,
  • Golongan V turun dari Rp15.000 menjadi Rp 11.000

Penyesuaian tarif juga berlaku pada Gerbang tol Ruas Jalan Tol Sedyatmo yang terintegrasi seperti:

Gerbang tol Kapuk (terintegrasi dengan Tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta)

  • Golongan I dari Rp 16.500 menjadi Rp 17.000
  • Golongan II dari Rp 20.000 menjadi Rp 21.500
  • Golongan III tetap yakni Rp 25.500
  • Golongan IV turun dari Rp 31.500 menjadi Rp 30.000
  • Golongan V menjadi Rp 34.000

Gerbang Tol Kamal 1 Integrasi dan Kamal 3 Integrasi (terintegrasi dengan tarif Jalan Tol JORR)

  • Golongan I: dari Rp 22.000 memjadi Rp 22.500
  • Golongan II: dari Rp 31.000 menjadi Rp 32.500
  • Golongan III: dari Rp 32.500 menjadi Rp 32.500
  • Golongan IV: dari Rp 42.500 menjadi Rp 41.000
  • Golongan V: dari Rp 45.000 menjadi Rp 41.000

2. Tol Jakarta-Cikampek

Tarif tol Jakarta-Cikampek tahun ini juga mengalami kenaikan imbas pemindahan Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama yang berlaku mulai 23 Mei 2019.

Meski begitu, kenaikan tersebut tida berlaku bagi kendaraan yang melakukan perjalanan jarak jauh dan wilayah pentarifan.

Terdapat empat wilayah pentarifan yang dimaksud yaitu Wilayah 1 dengan tarif Rp 1.500 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Pondok Gede Barat/Timur. Wilayah 2 dengan tarif Rp 4.500 berlaku untuk GT Jakarta IC-GT Cikarang Barat.

Wilayah 3 dengan tarif Rp 12.000 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Karawang Timur. Terakhir, Wilayah 4 dengan tarif Rp 15.000 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Cikampek.

Berikut daftar kenaikan tarif yang berlaku untuk transaksi setelah GT Cikarang Barat:

Dari Jakarta IC menuju

  • Cibatu berubah dari Rp 6.000 menjadi Rp 12.000
  • Cikarang Timur dari Rp 7.000 menjadi Rp 12.000
  • Karawang Barat dari Rp 8.500 mejadi Rp 12.000
  • Karawang Timur dari Rp 9.500 menjadi Rp 12.000
  • Dawuan dari Rp 12.500 menjadi Rp 15.000
  • Kalihurip tetap Rp 15.000
  • Cikampek tetap Rp 15.000

Dari Cikarang Barat menuju

  • Cibatu dari Rp 1.500 menjadi Rp 12.000
  • Cikarang Timur dari Rp 2.500 menjadi Rp 12.000
  • Karawang Barat dari Rp 4.000 menjadi Rp 12.000
  • Karawang Timur dari Rp 5.000 menjadi Rp 12.000
  • Dawuan dari Rp 8.000 menjadi Rp 15.000
  • Kalihurip dari Rp 10.500 menjadi Rp 15.000
  • Cikampek dari Rp 10.500 menjadi Rp 15.000

Dari Cibatu menuju

  • Jakarta IC dari Rp 6.000 menjadi Rp 12.000
  • Cikarang Barat dari Rp 1.500 menjadi Rp 12.000
  • Cikarang Timur dari Rp 1.000 menjadi Rp 12.000
  • Karawang Barat dari Rp 2.500 menjadi Rp 12.000
  • Karawang Timur dari Rp 4.000 menjadi Rp 12.000
  • Dawuan dari Rp 7.000 menjadi Rp 15.000
  • Kalihurip dari Rp 8.500 menjadi Rp 15.000
  • Cikampek dari Rp 8.500 menjadi Rp 15.000

3. Tol Makassar Seksi IV

PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) juga memberlakukan besaran tarif baru untuk semua golongan kendaraan di Tol Makassar Seksi IV.

Kendaraan golongan I, II dan IV mengalami mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,15 persen. Sedangkan untuk golongan III dan V mengalami penurunan rata-rata -9.88 persen.

Untuk tarif kendaraan golongan I Ramp Parangloe, Ramp Bira Timur dan Ramp Bira Barat akan tetap sama seperti tarif sebelumnya.

4. Tol Tangerang-Merak

Pada 2 November 2019, Jasa Marga juga menaikkan tarif untuk kendaraan pribadi di Tol Tangerang-Merak dan ruas Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Kenaikan tersebut berkisar Rp 500 atau naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500. Selain kendaraan Golongan I, kenaikan tarif juga terjadi pada kendaraan Golongan II.

Meski begitu, besaran tarif untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V mengalami penurunan. Verikut daftarnya:

  • Golongan I naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500
  • Golongan II naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 11.500
  • Golongan III turun dari Rp 12.000 menjadi 11.500
  • Golongan IV turun dari Rp 16.000 menjadi Rp 15.000
  • Golongan V turun dari Rp 20.000 menjadi Rp 15.000

5. Tol Jagorawi

Sejak 19 Desember 2019, ruas tol Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) memiliki tarif baru.

Besaran tarif tol untuk Golongan III dan V mengalami penurunan sebesar Rp 1.500 dan Rp 3.500.

Sedangkan tarif untuk kendaraan Golongan IV tidak mengalami kenaikan, berikut daftar besaran tarif Tol Jagorawi:

  • Golongan I dari Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
  • Golongan II dari Rp 9.500 nenjadi Rp 11.500
  • Golongan III dari 13.000 turun menjadi Rp 11.500
  • Golongan IV tetap Rp 16.000
  • Golongan V dari Rp 19.500 turun menjadi Rp 16.000.

https://properti.kompas.com/read/2019/12/30/163533621/kaleidoskop-2019-sejumlah-ruas-tol-yang-mengalami-kenaikan-tarif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke